TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Siap Fasilitasi Pemulangan ke NTT

WARNANTT -- KUPANG, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), siap memfasilitasi pemulangan tenaga kerja wanita (TKW) Wilfrida Soik dari Malaysia ke kampung halamannya di Kabupaten Belu, NTT.

Wilfrida akan dipulangkan setelah divonis bebas dari hukuman mati.

Hal itu, disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menerima kedatangan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di Ruang Kerja Wagub, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Pertemuan tersebut dalam rangka menandatangani berita acara serah terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.


Pantau kondisi

Josef menegaskan, pemerintah Provinsi NTT akan terus memerhatikan dan memantau kondisi Wilfida Soik hingga setelah dipulangkan.

"Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kemeterian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik, " jelas Josef.

Upaya diplomasi terhadap Wilfrida Soik dilakukan melalui diplomasi perlindungan antar pemerintah.

Upaya bantuan hukum untuk Wilfrida Soik selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta Migrant Care sebagai NGO, melalui perjalanan panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

"Kita nantinya akan memfasilitasi pemulangan dari Kupang sampai di kampung halamannya serta untuk membantu pemulihan Wilfrida Soik selama di kampung halamannya, melalui Dinas Koperasi Nakertrans Provinsi NTT dan PP2MI, selanjutnya ke depannya kita berharap banyak saudara-saudara kita juga bisa terbebas dari hukaman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Wilfrida Soik," jelas Josef.


Bebas dari vonis hukuman mati

Sementera itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto juga berterima kasih atas semua dukungan doa semua masyarakat NTT dalam upaya pembebasan atas hukuman mati Wilfrida Soik di Pengadilan Malaysia.

“Terima kasih Bapak Wagub NTT di waktu yang lalu telah berkunjung di Malaysia untuk melihat saudara kita Wilfrida Soik. Tentunya kebebasan ini tidak terlepas dari doa masyarakat NTT dan keluarga” ujar Andy.

Upaya diplomasi Indonesia dalam kasus Wilfrida Soik kata dia, secara tidak langsung juga dijalankan melalui multi-track diplomacy yang dilaksanakan melalui sembilan jalur.

Andy memerinci, sembilan jalur dari multi-track diplomacy yang secara tidak langsung menjadi pendukung bebasnya Wilfrida Soik antara lain adalah Pemerintah, Migrant CARE, warga negara.

Kemudian, edukasi yang dilakukan melalui sosialisasi, aktivis, agama melalui beberapa kegiatan pendukung bebasnya Wilfrida, penggalangan dana, komunikasi yang berupa adanya opini publik dan jumpa pers media.

Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati.

Andy menyebut, keberhasilan ini merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik.

Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat.


Tuduhan pembunuhan, dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati

Sebelumnya, Wilfrida Soik, warga Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati berdasarkan putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya.

Putusan ini memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Wilfrida Soik telah tiga tahun ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia juga sudah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Wilfrida ditangkap Polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen.

Dia diancam pengenaan hukuman mati untuk dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.


Berikut kronologi kasus Wilfrida Soik:

  1. Wilfrida Soik lahir di Belu NTT pada tanggal 12 Oktober 1993, namun dipalsukan dalam paspor menjadi 8 Juni 1989. Diberangkatkan pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta – Batam – Johor Bahru. Dari Johor Bahru, Wilfrida Soik dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan, dan kemudian ditempatkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah majikan Yeoh Meng Tatt, beralamat di PT 163, Jalan Nara Pasir Puteh, 26600 Kota Bharu, Kelatan. Soik mulai bekerja pada pertengahan November 2010 dan bertugas menjaga majikan perempuan, Yeap Seok Pen, usia 60 tahun. Wilfrida diberangkatkan secara langsung oleh agensi AP Lenny melalui calo yang bernama Deni.

  2. Wilfrida diduga kuat menjadi korban perdagangan orang atau trafficking. Pada saat diberangkatkan, umur Wilfrida baru 17 tahun. Namun pihak yang meberangkatkan memalsukan umur Wilfirda menjadi 21 tahun. Dalam paspor, tanggal lahir Wilfrida 8 Juni 1989, padahal berdarakan surat baptis yang dikeluarkan gereja katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Fatu Rika, Kecamatan Raimanuk, Belu, menyebutkan Wilfrida dilahirkan 12 Oktober 1993. Wilfrida juga diberangkatkan ke Malaysia pada saat Indonesia melalukan moratorium pengiriman PRT Migran ke Malaysia.

  3. Pada 7 Desember 2010, Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan. Ia dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan yang dijaganya, seorang perempuan tua Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal hukuman mati.

  4. Menurut informasi yang disampaikan oleh Wilfrida pada 11 Desember 2010 kepada petugas KBRI Kuala Lumpur di Kantor Polisi Daerah Pasir Mas, Kelantan, majikan Wilfrida temperamental (sering marah dan memukul). Merasa tidak tahan lagi dimarahi dan dipukul oleh majikannya, maka pada tanggal 7 Desember 2010, Soik melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mendorong majikannya itu hingga jatuh dan berakhir dengan kematian majikan.

  5. Wilfrida Soik ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. Dan telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 20 Februari 2011. Beberapa sidang berikutnya: 24-27 Maret 2013, 24 Juni 2013, 5 Agustus 2013 dan 26 Agustus 2013. KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara dari kantor pengacara Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.

  6. Polres Belu NTT telah melakukan penyidikan terhadap calo yang memberangkatkan Wilfrida Soik sejak 13 Januari 2011 atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI.

  7. Pada tanggal 30 September, Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelatan mengagendakan sidang putusan sela kasus Wilfrida. Tetapi sidang putusan sela ditunda tanggal 17 November 2013.

  8. Pada Selasa, 25 Agustus 2015 di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik. Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia membebaskan Wilfrida dari hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida. Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Meski sudah bebas sejak 2015, Wilfrida masih harus menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan selama hampir 6 tahun hingga akhirnya bisa pulang pada 20 Mei 2021.


(berbagai sumber/warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama