WARNANTT -- JAKARTA, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mencurahkan isi hati (curhat) karena banyak nakes tidak mendapatkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) oleh institusi yang bekerja sama dengan mereka.
Padahal, profesi mereka mempertaruhkan nyawa di tengah pandemi covid-19. Keluh kesah ini diungkapkan oleh Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto kepada Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR.
"Di tengah pandemi dua tahun terakhir, rekan-rekan kami yang sudah gugur ada 717 orang seluruh Indonesia. Ini data per 30 Mei hari ini, yang terpapar 9.710 orang. Ini adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat," ujar Maryanto, Senin (30/5/2022).
"Artinya, nyawa 717 orang ini sudah diberikan ke negara, seharusnya negara beri balasan setimpal juga kepada kami sebagai penerus rekan-rekan kami yang gugur," lanjut dia.
Namun, bukan apresiasi yang didapat, justru beberapa perawat mengadu kepada pengurus PPNI bahwa mereka tidak diberi gaji.
"Dari 717 orang ini, sebagian adalah bertugas sebagai honorer, relawan, dan ada yang tidak dibayar. Artinya, hari ini ada yang rela hanya memakai baju coklat, baju perawat, tapi mereka hanya pertahankan status sosialnya supaya tidak terlihat menganggur," jelasnya.
"Rekan-rekan kami sukarela pada saat bekerja disodorkan dengan perjanjian kerja yang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sementara rekan-rekan kami diberi status relawan dan honorer," katanya.
Bahkan, menurutnya, cuma 24,6 persen perawat di Indonesia yang mendapatkan gaji sesuai ketentuan upah minimum. Sisanya, 71 persen berada di bawah standar dan cuma 4,4 persen yang di atas standar.
"Ini sebenarnya sudah kami info ke Kemnaker," terang Maryanto.
Tak cuma gaij, Maryanto mencatat ada 5.413 aduan yang masuk ke asosiasi mengenai THR. Jumlah ini, lanjut dia, lebih tinggi dari aduan THR dari pekerja di sektor lain secara nasional mengenai THR ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari aduan yang masuk, sebanyak 3.296 perawat atau setara 60,9 persen dari jumlah aduan tersebut mengaku tidak menerima THR. Hanya sisanya yang mendapatkan THR.
"60,9 persennya tidak mendapatkan THR, 39,1 persen mendapatkan," imbuhnya.
Hal yang tidak kalah miris adalah para perawat tidak mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.
Menurut catatan Maryanto, cuma 54,8 persen dari total aduan yang mendapat kedua layanan secara penuh. Sisanya, tidak.
(berbagai sumber/tim.warnantt/sp)