WARNANTT ~ Arsip Sangatlah Penting Untuk Penyelamatan Sejarah

WARNANTT - YOGYAKARTA, Dua kegiatan yang menjadi prioritas Lembaga Kearsipan Daerah yaitu akusisi dan pemusnahan arsip, hal tersebut disampaikan Pejabat Fungsional Arsiparis Madya pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rusidi, SIP, MM saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi NTT dalam rangka studi banding penataan arsip daerah ke Badan Perspustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/3/2017).

Rusidi mengatakan, akusisi itu penting sekali karena akan menyelamatkan dan melestarikan bukti-bukti sejarah dan memori kolektif daerah yang terjadi di daerah kita. Misalnya, lembaga kearsipan harus mendata di NTT punya kekayaan apa, misalnya Budayawan, Seniman, Ormas, Orpol, yayasan itu dinventarisir kemudian diagendakan dan aslinya di akuisisi.

“Dimanapun arsip itu berada harus dikejar dan direkonstruksi, itu yang menjadi kewajiban lembaga kearsipan. Anggaran akusisi harus banyak karena itu setiap tahun dilaksanakan, kita berpacu dengan waktu, terlambat kita mengakuisisi maka kita akan kehilangan bukti”, katanya.

Rusidi menambahkan, Arsip statis, permanen atau abadi yang dikelola di lembaga kearsipan tidak boleh dimusnahkan, karena itu sebagai pusat ingatan dan sebagai memori kolektif daerah serta sebagai bahan pertanggungjawaban daerah kepada masyarakat. 80 % arsip yang tercetak itu musnah dan 20% arsip statis harus diselamatkan oleh lembaga kearsipan. Yang mempunyai kewajiban untuk memusnahkan yaitu setiap OPD dan Lembaga Kearsipan oleh karena itu tanggungjawab LKD yaitu bagaimana memerintahkan setiap OPD agar dapat melakukan pemusnahan karena kalau tidak dimusnahkan ruangan akan di penuhi arsip.

“Memusnahkan arsip bukan pekerjaan yang mudah. Perlu dibentuk panitia yang melakukan kajian asip apakah ini boleh musnah atau tidak, terkait dengan bahan pertanggungjawaban daerah atau tidak, terkait dengan ketokohan atau tidak, terkait peristiwa penting atau tidak ketika itu terkait tidak boleh dimusnahkan” jelasnya.

Rusidi menambahkan, terkait pembinaan, kewajiban lembaga arsip harus bisa memintarkan dan mencerdasakan OPD agar OPD itu mampu mengelola arsipnya sendiri. “Strategi kami agar OPD itu mau tanggungjawab, mau mengelola arsipnya sendiri, kita masukan arsip dalam penilaian kinerja. sehingga di DIY arsip itu sama sejajar dengan kepegawaian dan keuangan. “Kalau di organisasi arsipnya tidak baik, maka statisnya tidak akan terselamatkan, maka dari awal harus baik,” katanya.



Terkait PERDA, Provinsi DIY telah membuat Naskah Akademik yang melibatkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang ada di DIY dan dalam waktu dekat akan diadakan diskusi. “ Meskipun belum membuat, kami sudah jadi konsultan penyusunan Perda karena sebelumnya Kabupaten Sleman sudah terlebih dahulu membuat Perda”, ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi I, Josep Lenardy Ahas, SH, S.Fil mengatakan, banyak hal yang kami lewatkan di NTT termasuk akuisisi. “ini menjadi semangat dan optimisme baru untuk mengelola arsip kedepan, selama ini orang selalu berpandangan Dinas Kearsipan jadi “tempat buangan” ternyata punya peranan sangat penting”, katanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua dan Komisi I DPRD Provinsi NTT, Kepala Dinas Kerasipan Provinsi NTT, Sekretaris Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY beserta staf. (BL/e-III/17)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama