Kasus Penkase, Kuasa Hukum Keluarga Hargai Penundaan Tuntutan JPU

Kasus Penkase, Kuasa Hukum Keluarga Hargai Penundaan Tuntutan JPU
KUASA HUKUM - Kuasa hukum keluarga, JB duduk berdiskusi dengan Jeckson Manafe di PN Kupang Kelas 1 A, Rabu 13 Juli 2022 (POS KUPANG FOTO/Oby Lewanmeru).

WARNANTT -- KUPANG, Kuasa hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabee menghargai penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Jo Bangun alias JB  Rabu 13 Juli 2022.

JB menyampaikan hal ini menyusul penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Randy Badjideh.

JB mengatakan, saat sidang dibuka oleh majelis hakim, kemudian Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyampaikan belum siap tuntutan karena itu sidang mengalami penundaan hingga Senin 18 Juli 2022.


"Kami dari kuasa hukum dan keluarga menghargai hal itu. Kita berdoa bersama-sama agar pada tanggal 18 Juli mendatang pembacaan tuntutan bisa terlaksana," kata JB.

Dikatakan, pihaknya berharap dalam tuntutan tersebut hasilnya bisa sesuai harapan keluarga, masyarakat NTT dan Kota Kupang

"Kita berdoa agar tuntutan nanti bisa sesuai harapan keluarga dan masyarakat. Begitu juga dengan putusan nanti bisa memberikan keadilan bagi keluarga, terutama bagi Astri dan Lael," katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat anggota.

Terdakwa Randy Badjideh didampingi Benny Taopan selaku penasihat hukum. Sedangkan JPU yang hadir Herry Franklin dan Sarta.


Saat sidang dibuka oleh Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati dan mempersilahkan JPU membacakan tuntutan.

"Acara kita hari ini sesuai dengan agendakan sebagaimana kita agendakan kemarin, yakni pembacaan tuntutan JPU. Silakan penuntut umum," kata Wari

"Terima kasih yang mulia, mohon izin, untuk hari ini kami belum bisa menyampaikan atau membacakan tuntutan, sehingga kami mohon waktu," kata Herry.

Saat itu Wari mengatakan, ditunda karena tuntutan belum siap dan dijawab oleh Herry bahwa siap.

"Minta tunda kapan," tanya Wari.

Herry mengatakan ditunda hingga Senin 18 Juli 2022.

"Karena tuntutan belum siap, karena itu kita tunda hingga Senin 18 Juli 2022," katanya.

Wari saat itu mengingatkan kepada JPU agar tidak lagi menunda dan ini merupakan penundaan terakhir, karena memperhatikan juga soal penahanan terdakwa yang saat ini terdakwa Randy Badjideh dalam masa erpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi Kupang.

"Karena tuntutan belum siap maka sidang kita tunda hingga Senin 18 Juli 2022," kata Wari.


Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.

Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Hollywood, kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase- Oeleta.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama