Tekan Aksi Kriminal, Polres Kupang Berencana Batasi Izin Keramaian hingga Jam 7 Malam

ilustrasi pesta

WARNANTT -- KUPANG, Polres Kupang ingin batasi waktu pesta atau izin keramaian di wilayah itu yakni di Kabupaten Kupang hingga jam 7 malam untuk menekan aksi kriminalitas.

“Hal itu dilakukan untuk menyikapi fenomena meningkatnya tindak kejahatan di Kabupaten Kupang,” kata Kapolres Kupang, FX Irwan Irianto di Markas Polres Kupang, Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan, Polres Kupang mengambil wacana dilakukan karena belakangan ini di tempat-tempat hajatan di Kabupaten Kupang sering terjadi kejahatan.

Irwan mengatakan, Polres Kupang berencana akan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kupang untuk membatasi izin keramaian hanya sampai pada jam 7 malam.

Pesta bakal dilarang diatas jam 7 malam untuk menyikapi tindak kekerasan di tempat-tempat pesta yang meningkat di Kabupaten Kupang dalam dua bulan terakhir,” katanya.

Bagi dia keramaian seperti pesta memang beresiko menimbulkan tindak kriminal.

“Pesta berkumpul banyak orang dengan kelompok masing-masing, dan kebanyakan mereka mengkonsumsi minuman keras,”ujarnya.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama