WARNA-NTT, KUPANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT telah secara resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, yang terletak di Kabupaten TTS.
Kelima tersangka tersebut adalah BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai Konsultan Perencana, MZ sebagai Direktur PT TBJA, AFL yang bertindak sebagai peminjam bendera PT TBJA yang melaksanakan pembangunan RSP Boking, dan HD sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan RSP Boking.
Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan pers Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma, yang didampingi oleh Dirkrimsus, Kombes Pol Muhammad Yoris, Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy, dan penyidik Subdit Tipidkor di Polda NTT pada Kamis, 13 Juli 2023.
Kapolda Asadoma menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 Tanggal 29 Desember 2022, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT telah memeriksa Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Piter Tahun, pada Rabu, 3 Mei 2023. Epy Tahun, panggilan akrabnya, saat ini menjadi saksi dalam kasus Pra Pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2017.
(berbagai sumber/tim.warnantt)