WARNANTT -- KUPANG, Musa Laniana alias Musa (31) menjadi tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman pasangan pengantin.
Ia ditahan sejak Selasa (12/7/2022) di sel Polsek Fatuleu, Kabupaten Kupang hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Untuk sementara tersangka tunggal Musa sambil terus dilakukan pengembangan,” ujar Kapolsek Fatuleu, Ipda Muslikan Sara, MM, Selasa (12/7/2022).
Sementara JS alias Jemy masih berstatus sebagai saksi dan sudah diperiksa.
JS alias Jemy sempat diamankan warga pasca kejadian karena Musa melarikan diri.
“Jemy ikut membuat keributan dengan membanting kursi. Sementara pelaku penikaman adalah Musa,” tambah Kapolsek.
Musa selaku tersangka tunggal dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP engan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Untuk sementara pelakunya tunggal dan pasal yang diterapkan 351 ayat 2,” ujar Kapolsek.
Aparat keamanan Polsek Fatuleu, Polres Kupang mengamankan Musa Laniana alias Musa (31) sebagai pelaku penikaman terhadap pasangan pengantin di Kabupaten Kupang.
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)