Musa Tikam Pasangan Pengantin di Kupang Saat Mabuk, Ini Kronologinya!

PASANGAN PENGANTIN jadi korban penikaman
PASANGAN PENGANTIN yang jadi korban penikaman | kedua orang korban yakni, Nomensen Giri (35) warga RT 06/RW 09, Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang dan pasangannya Heni Nenobahan (28), warga Dusun III, Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu.

WARNANTT -- KUPANG,  Aparat keamanan Polsek Fatuleu, Polres Kupang sudah mengamankan Musa Laniana alias Musa (31) sebagai pelaku utama penikaman terhadap pasangan pengantin di Kabupaten Kupang.

Musa merupakan warga RT 01/RW 01, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Ia diamankan di kediamannnya, Senin (11/7/2022).

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Senin malam membenarkan penangkapan ini yang dilansir dari digtara.com.

Disebutkan kalau Kanit Reskrim Polsek Fatuleu Aipda Yakub mendapat telepon dari salah seorang tokoh masyarakat Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat terkait kasus penganiayaan di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

“Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka tusukan,” ujar Kapolres Kupang.

Waka Polsek Fatuleu Ipda Yohanis P Tafui S.Sos bersama anggota Polsek Fatuleu ke TKP dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan 1 orang pelaku.

Polisi juga mengantarkan kedua orang korban Nomensen Giri (35) warga RT 06/RW 09, Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang dan pasangannya Heni Nenobahan (28), warga Dusun III, Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi seperti Ambrosius Laome (47) dan Yaret Tanau (40).


Berikut Kronologi Penikaman Pasangan Pengantin

Kapolres Kupang menyebutkan bahwa sebelumnya ada acara pernikahan antara Nomensen Giri dan Heni Nenobahan di RT 10/RW 05, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat.

“Acara berlangsung meriah sampai dengan pukul 04.00 Wita (dini hari) dan terjadi keributan di samping tenda acara,” ujar Kapolres.

Keributan dilerai oleh Ambrosius Laome dan Yaret Tanau.

Akan tetapi pelaku Musa yang dalam keadaan mabuk minuman keras langsung menghampiri kedua korban (pengantin) dan langsung menikam Nomensen Giri di lengan bagian kanan.

Selanjutnya pelaku menikam korban Heni Nenobahan mengenai paha Bagian kanan dan setelah itu pelaku melarikan diri.

“Awalnya kita curiga jangan-jangan pelaku sakit hati karena korban Heni menikah atau pelaku pernah pacaran dengan pengantin perempuan. Rupanya tidak. Pelaku dan pengantin tidak saling kenal. Semua karena dipicu mabuk minuman keras,” tandas Kapolres Kupang.

Polisi sudah mendalami motif kasus ini. Pelaku kesal hanya karena ditegur oleh korban Nomensen.

“Ada keributan sehingga korban Nomensen tegur pelaku. Pelaku ambil pisau dan tikam korban Nomensen di punggung. Korban Heni datang dan berteriak saat melihat Nomensen ditikam. Pelaku pun menikam Heni pada paha kanan,” tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Fatuleu dan mengakui perbuatannya.

Sementara kedua korban masih dirawat intensif di rumah sakit umum daerah Naibonat Kabupaten Kupang.

Ambrosius Laome mewakili korban sudah membuat laporan polisi di Polsek Fatuleu.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama