Tarif Listrik Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Rincian Lengkapnya

#Tarif Listrik Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022

WARNANTT -- JAKARTA, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) secara resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan orang tajir atau non subsidi dengan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif listrik golongan untuk orang kaya ini demi memberikan rasa keadilan, pasalnya kata Rida masih ada orang kaya yang masih menikmati tarif listrik subsidi dari pemerintah.

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," kata Rida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Untuk tahap awal ini menyebutkan khusus untuk hari ini difokuskan ke golongan yang non subsidi. Di mana yang non subsidi ada 13 golongan.


"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi," katanya.

Dia menuturkan beberapa asumsi makro yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik, diantaranya harga minyak mentah hingga batubara.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD63 per barel.

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian sebagai berikut:

  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen


  • Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.


    (berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

    Baca Juga
    Previous Post Next Post

    Editor's Choice

    Jangan Lewatkan
    Selalu Update Info Terkini
    Follow This Blog
    Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

    Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


    Halaman Utama