WARNANTT -- JAKARTA, Tenaga honorer didorong untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Hal ini karena status tenaga honorer dihapuskan pada 2023.
Berikut fakta fakta honorer diajak ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang dirangkum di tim media.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa para pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan bakal diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurutnya pengangkatan tersebut sesuai regulasi yang berlalu paling lambat bakal dilakukan 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diterbitkan. Atau merupakan amanat dari UU No.5/2014 tentang Manajemen PPPK.
“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022), yang dikutip dari Okezone.com.
Tjahjo menjelaskan dalam PP tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Sedangkan para tenaga honorer bakal diangkat menjadi pegawai PPPK jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)