Tega Aniaya Anak Kandung, Polisi Amankan Pasutri di Desa Naekasa

WARNANTT -- ATAMBUA, Pasangan suami-isteri (Pasutri) di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu harus berurusan dengan polisi lantaran tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap buah hati sendiri hingga mengalami cacat fisik maupun mental.

Tindakan yang dilakukan pasutri tersebut terjadi pada 29 April 2022, namun baru terungkap ketika tetangga mengetahui kejadian itu dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan data yang dihimpun TIMEX dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, korban diduga dianiaya ibu kandung menggunakan kayu, penggali (Linggis) bahkan membakar korban menggunakan kayu api. Sementara, ayah kandung korban melakukan pembinaan biasa saja.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada tim media, Rabu (11/5) mengatakan, pasutri yang menjadi pelaku penganiaya diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Belu di kediamannya.

Dikatakan, tindakan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri dengan pelaku ayah dan ibu kandung tersebut diketahui pihak kepolisian berdasarkan laporan warga yang mengetahui peristiwa keji itu.

"Korban yang baru berusia 7 tahun itu dipukul dan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, yakni Jacinta Taekesi menggunakan sebatang kayu," ungkap Sujud.

Sujud menambahkan, dari keterangan pelapor, kejadian itu diketahui saat mendengar suara gaduh dari rumah pelaku. Seketika itu, pelapor langsung mendekati rumah korban untuk memastikan penyebab suara gaduh itu dan melihat korban sementara dipukul oleh ibu kandungnya sendiri.

Setelah mengetahui kejadian itu, lanjut Sujud, pelapor langsung mengadukan masalah itu kepada Ketua RT setempat dan kemudian mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Dari keterangan saksi itu, korban tidak hanya dipukul dengan kayu, tetapi ibunya juga menganiaya korban dengan menggunakan penggali (Linggis, Red)," jelasnya.

Menurut Sujud, dari keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang telah diperoleh, penyidik akhirnya telah menetapkan status tersangka terhadap ibu kandung korban dan langsung menjebloskan ke ruang tahanan Mapolres Belu.

"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1, 2 dan 4. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan orang tua kandung," jelasnya.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama