WARNANTT -- KUPANG, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan akan menindak tegas anak buahnya yang melakukan kekerasan hingga mengakibatkan tahanan tewas di Polsek Katikutana, Sumba Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif dalam keterangannya, Senin (13/12) siang.
Lotharia berjanji akan menindak tegas dan melakukan proses hukum bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tahanan di Polsek Katikutana, Sumba Tengah meninggal dunia.
Dia menyebut sudah menurunkan tim dari Bidang Propam Polda NTT untuk melakukan investigasi secara utuh dan menyeluruh untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus tewasnya tersangka AA dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah.
"Polda sudah turunkan tim propam untuk lakukan investigasi secara utuh dan menyeluruh," kata Lotharia.
Ia menerangkan tak akan menoleransi setiap kekerasan dalam penangananan kasus. Pasalnya, seluruh personel Polri harus tetap humanis dalam melaksanakan tindakan kepolisian.
"Saya selalu ingatkan kepada anggota (polri) agar dalam setiap penanganan kasus dan tindakan kepolisian harus tetap humanis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sehingga tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan anggota polisi," tegasnya.
Untuk itu lanjut Lotharia, kalau anggota melanggar dan lakukan kekerasan pasti akan diberi sangsi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita tidak akan main-main jika anggota melakukan kekerasan, akan saya tindak," ujarnya.
Di satu sisi, ia menyampaikan dukacita terhadap keluarga tahanan tewas di Polsek Katikutana NTT, Arkin Anabira. Lotharia pun menyesalkan ada kejadian yang menewaskan warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah tersebut.
"Saya sampaikan rasa keprihatinan dan duka cita mendalam serta menyesalkan peristiwa tersebut," jelas jenderal bintang dua ini.
Kapolda berjanji akan tetap transparan dan menindak tegas anggotanya sesuai aturan hukum yang berlaku bagi anggota yang terbukti melanggar. Oleh karena itu, ia berharap pula agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas sehingga tercipta situasi kondusif.
Sementara Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan dalam penanganan kasus tewasnya tersangka Arkin Amabira di Polsek Katikutana, Sumba Tengah, sudah ada tujuh orang yang menjalani pemeriksaan.
Dari tujuh orang yang jalani pemeriksaan, empat anggota Polres Sumba Barat sudah ditahan di Propam Polres Sumba Barat.
Baca juga: Tahanan Yang Tewas di Polsek Katikutana NTT akan Diautopsi
Sebelumnya, Antonius Gala, juru bicara keluarga korban menuntut agar polisi mengusut kematian Arkin yang adalah Warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah, NTT.
Arkin meninggal dalam tahanan Polsek Katikutana sesaat setelah ditangkap polisi. AA ditangkap polisi di rumah kerabatnya yakni Andreas Maki Pawolung pada Rabu (8/12) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Namun keesokan harinya yakni Kamis (9/12) AA meninggal dunia dalam ruang tahanan dan diduga akibat penganiayaan yang dilakukan anggota polisi.
Pihak keluarga Arkin tidak terima dengan kematian keluarga mereka yang berada di tahanan Polsek Katikutana. Mereka keberatan untuk menerima jenazah korban sehingga pada saat penyerahan jenazah polisi melibatkan Pemerintah Daerah Sumba Tengah untuk melakukan mediasi.
Antonius yang mewakili keluarga Arkin menjelaskan korban diduga mengalami kekerasan. " Saat kami buka peti jenazah, lehernya patah, kaki dan tangan patah serta ada luka tembak di kepala," kata Antonius mengurai kondisi jenazah tahanan tewas di Polsek KatikutanaNTT.***
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)