WARNANTT -- KUPANG, Terkait tahanan yang tewas di Polsek Katikutana NTT, pihak keluarga meminta jenazah Arkin Anabira (22) yang meninggal di sel tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah, NTT diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian Arkin di dalam tahanan pada Kamis (9/12) lalu.
"Iya, sudah kami minta agar jenazah diautopsi", kata juru bicara keluarga, Antonius Gala di rumah duka Kampung Waikawolu, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Senin (13/12) siang.
Antonius mengatakan pihak keluarga menyetujui autopsi jenazah Arkin yang diduga tewas karena dianiaya anggota polisi Polesk Katikutana.
Ia berharap autopsi membuka tabir penyebab kematian Arkin yang ditangkap polisi pada Rabu (8/12) malam sekitar pukul 23.00 Wita dan meninggal dalam ruang tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah pada Kamis (9/12).
"Kami menuntut polisi bertanggung jawab," ujar Antonius.
Kapolres Sumba Barat, AKBP. F.X Irwan Arianto yang dihubungi terpisah menjelaskan telah menerima permintaan autopsi dari keluarga pada Senin (13/12). "Sudah kita terima permintaan autosi dari keluarga", kata Irwan di Markas Polres Sumba Barat, Senin siang.
Dia menyebutkan, sejak awal pihaknya telah meminta agar jenazah Arkin diautopsi. Tapi saat itu ditolak oleh keluarga. Sehingga dengan adanya permintaan autopsi dari keluarga itu sangat baik.
Autopsi nanti akan mengetahui secara pasti penyebab kematian korban yang saat itu menjadi tersangka kasus pencurian ternak dan penganiayaan. Hasil autopsi nantinya akan dibuka agar kasus tersebut terang benderang.
Untuk melakukan autopsi, pihak Polres Sumba Barat akan berkoordinasi dengan Kabid Kedokteran dan kesehatan Polda NTT dan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully. Sehingga proses autopsi akan secepatnya dilaksanakan.
Kapolres mengatakan, dalam kasus meninggalnya Arkin dalam tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah, sudah ada empat orang polisi yang ditahan oleh Propam Polres Sumba Barat. "Yang sudah diperiksa tujuh orang, dari tujuh orang, sudah ada empat menjalani penahanan", tegasnya.
Keempat personil Polres Sumba Barat tersebut telah mengakui melakukan pemukulan. "Mereka mengaku memukul di kaki dan tangan korban", kata Irwan.
Irwan berjanji, akan mengusut tuntas kasus tewasnya Arkin dalam sel polisi. Sehingga kasus tersebut menjadi terang benderang.
Dia menerangkan akan menindak anak buahnya yang terlibat kekerasan. "Saya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan anggota polisi dan akan transparan dalam pengusutannya", katanya Irwan.
Baca juga: Kapolda Janji Usut Tuntas Kasus Tahanan Yang Tewas di Polsek Katikutana NTT
Hingga Senin siang, jenazah Arkin masih disemayamkan di rumah duka, Kampung Waikawolu, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah.
Pada Senin siang, suasana duka menyelimuti rumah duka Arkin di Kampung Waikawolu, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah. Beberapa kerabat korban berdiri disamping peti jenazah. Sedangkan ibu korban yakni Ninto Rambu Peda terus menangis disamping peti jenazah anaknya.
Sementara di luar rumah, ratusan warga berkumpul di beberapa rumah yang berdekatan dengan rumah duka.
Sebelumnya, seorang tersangka yakni Arkin Anabira (22) warga desa Malinkal, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah, NTT, meninggal dalam tahanan Polsek Katikutana.
Arkin meninggal pada Kamis (9/12) setelah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Katikutana dan Polres Sumba Barat, pada Rabu (8/12) malam sekitar pukul 23.00 wita di rumah pamannya yakni Andreas Maki Pawolung.
Keluarga menduga Arkin meninggal akibat mendapat kekerasan dari polisi setelah ditangkap. Karena saat peti jenazah dibuka kondisi jenazah penuh luka lebam dan memar. Keluarga juga mendapati luka tusuk dibeberapa bagian tubuh, serta leher, kaki dan tangan patah.***
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)