WARNANTT, Kupang – Dikabarkan bahwa dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Kupang menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kedua korban yang juga kakak beradik ini bernama Yulian Lagi Dai (49) dan Orpa Tonael (38).
Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan Bernaboas Feek (50) yang merupakan Ketua RT 09/RW 005, Dusun 5, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Kasus ini dengan tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi yaitu rumah kedua korban, pada (28/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Alamat kedua korban juga sama dengan pelaku.
Korban Yuliana Lagi Dai (49) ketika ditemui media ini, Sabtu (13/3/2021) siang, mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku yang lagi dipengaruhi alkohol melewati jalan dekat rumah korban.
Saat pelaku lewat, anak korban berumur (7) yang berada dekat jalan dilempar pelaku.
Sehingga anak korban langsung lari dengan ketakutan dan berteriak memanggil korban.
Mendengar anaknya memanggil, dan saat itu Yuliana berada di kamar mandi langsung keluar menanyakan anaknya.
“Anak saya panggil saya bilang: Mama, mama. Jadi saya tanya kenapa anak,” kata korban.
Seketika itu pelaku langsung datang sehingga korban dan anaknya langsung lari.
Saat lari, korban Yuliana dilempar pelaku mengunakan batu dan mengenai kaki korban.
Tindak sampai disitu, pelaku juga pergi ke rumah korban Orpa Tonael untuk mencari korban Yuliana, dan karena tidak menemukan Yuliana, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Orpa Tonael di dalam rumahnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban Yuliana mendapatkan memar di bagian kaki akibat lemparan batu, sedangkan korban Orpa mengalami bengkak di bagian kepalanya.
Saat itu juga korban dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kupang Barat, Polres Kupang.
Korban IRT ini juga meresa kecewa karena saat melapor kejadian ke Polsek Kupang Barat, ada salah satu oknum polisi yang berbicara kepada mereka dengan suara kasar.
“Saya bilang ke itu polisi, pak kita orang tidak sekolah, kita perempuan pak, jangan suara-suara kasar. Kami merasa kecewa atas kejadian tersebut,” ungkap korban.
Korban juga bertanya-tanya kenapa sampai saat ini pelaku belum ditangkap pihak kepolisian.
Belum ditangkapnya pelaku membuat korban sampai saat ini masih merasa ketakutan.
Korban juga setelah membuat laporan polisi, sampai saat ini belum mendapatkan surat tanda laporan polisi.
Kapolsek Kupang Barat, Polres Kupang Ipda Sadikin, S.Sos., yang dikonfirmasi media ini via pesan WhataApp, Sabtu (12/3/2021) malam, mengatakan bahwa terhadap kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.
“Untuk visum sudah dilakukan dan masih menunggu hasilnya dari dokter,” ujar Kapolsek.
“Pelaku belum dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil visumnya, dan pemeriksaan tambahan pada Korban, yang akan dilakukan pada Senin (15/3/2021),” tutup Kapolsek. (source: penatimor)