Tidak Menyetor Uang Parkir, 30 Pengelola Parkir di Kota Kupang Dapat Surat Teguran

Salah satu petugas parkir kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kupang
Salah satu petugas parkir kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kupang.

WARNANTT -- KUPANG, Untuk memaksimnalkan Realisasi Pendapatan Parkir, Dinas Perhubungan kota Kupang siap menertibkan para pengelola pakir di Kota kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Upaya penertiban tersebut akan di lakukan melalui surat teguran kepada para pengeloa parker yang tidak taat dalam menyetor uang parker.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Semi Mesasakh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Semi Mesasakh menjelaskan, untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan pihaknya sedang menyiapkan surat peringatan bagi para pengelola parker yang selama ini tidak taat menyetor sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saya saat ini sementara menanda tangani surat peringatan pertama kepada 30 pengelola karena tidak melakukan penyetoran sesuai dengan ketentuan“, kata Semi Mesakh (8/7/2022).

Menurutnya, jika surat teuran diberikan sampai tiga kali,maka akan langsung di ganti pengelola parker yang lebih berkomitmen terhadap perjanjian kerja.

Diakui, dalam surat perjanjian kerja sama tersebut jika pengelolanya terlambat menyetor paling lambat tanggal 10 setiap bulannya maka akan di berikan teguran.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
أحدث أقدم

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama