Polresta Kupang Kota: 150 Personel Dikerahkan, Amankan Jalannya Sidang Kasus Penkase

WARNANTT -- KUPANG, Sidang perdana kasus pembunuhan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang dimulai hari ini. Sekitar 150 personel Polresta Kupang Kota, Satuan Setingkat Kompi (SSK) mengamankan jalannya sidang perdana kasus penkase yang menyebabkan kematian Astri Manafe (30) dan Lael Macabe (1) dengan Terdakwa Randi Bajideh di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Kupang, Rabu (11/5/2022).

Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. mengatakan personel kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap semua peserta yang akan menonton persidangan demi mencegah adanya barang/benda sajam atau berbahaya di dalam ruang sidang.

"Kepada masyarakat yang hendak menonton persidangan di pengadilan agar tidaka membawa tas atau barang bawaan yang tidak perlu dan harus mematuhi protokol kesehatan Covid 19 seperti menggunakan masker," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna.

Ia juga meminta agar masyarakat yang antusias terhadap persidangan kasus Kematian Astri-Lael agar tetap menjaga protokol kesehatan terutama wajib memakai masker di dalam ruang sidang maupun lokasi kantor pengadilan.

Baca juga: Jaksa Harus Bekerja Profesional dalam Penanganan Sidang Kasus Penkase


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
أحدث أقدم

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama