Jaksa Harus Bekerja Profesional dalam Penanganan Sidang Kasus Penkase

WARNANTT -- KUPANG, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Banua Purba berharap, para Jaksa Penuntut Umum yang menangani sidang kasus Penkase pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Macabe (1) dengan tersangka Randi Bajideh, di Pengadilan Negeri Kupang untuk bekerja dengan profesional.

Hal tersebut dikatakan Kejari Kota Kupang Banua Purba kepada awak media, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/5/2022).

"Saya berharap Jaksa Penuntut Umum Profesional menjaga integritas dan bekerja dengan baik hingga putusan nanti," pungkas Banua Purba yang dikutip dari RRI.

Untuk diketahui Terdakwa Randi Bajideh(RB) disangkakan pasal berlapis yakni pasal 340, 338 dan 80 KUHP dengam ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus kematian AM (30) dan LM (1) menjadi perhatian publik bukan hanya di Kota Kupang tetapi juga di Jakarta, sejumlah Ormas Kemasyarakatan yang ada di Kota Kupang dan di Jakarta pernah menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kematian ibu dan anak tersebut.

Kematian AM (30) dan LM (1) yang jenazahnya ditemukan di bekas galian pipa di kelurahan Penkase, Kota Kupang sekitar bulan Oktober 2021 lalu sempat menjadi viral dan perhatian publik serta penanganan kasus yang lama menjadi atensi dan tuntutan publik.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama