Kemenkes: Capaian Vaksin Booster di 25 Provinsi Masih di Bawah 30 Persen

WARNANTT -- JAKARTA, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan capaian vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster di Indonesia masih rendah. Tercatat baru 9 provinsi di Indonesia dengan capaian booster di atas 30 persen.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan terdekat mulai saat ini, seiring dengan booster yang ditetapkan menjadi salah satu syarat 'bebas' mudik.

"Cakupan vaksinasi booster masih relatif rendah. Dilaporkan dari 34 provinsi di Indonesia, baru 9 provinsi yang sudah mencapai 30 persen cakupan vaksinasi booster, sementara sisanya masih di bawah 30 persen," kata Nadia dikutip dari situs resmi Kemenkes, Kamis (21/4).

Nadia menyatakan, perlu dilakukan percepatan agar cakupan vaksinasi booster meningkat termasuk optimalisasi vaksinasi menjelang mudik lebaran dengan menyediakan sentra vaksinasi di tempat umum maupun tempat ibadah.

Namun demikian ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan booster saat hari H mudik. Selain kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), ia juga menjelaskan, secara patologi masing-masing tubuh memiliki kemampuan respons yang berbeda dalam membentuk kekebalan tubuh terutama terhadap infeksi virus corona.

Nadia menyebut, para ahli imunologi menyepakati bahwa proses pembentukan antibodi pada tubuh manusia rata-rata memakan waktu 1-2 pekan setelah penyuntikan vaksin. Dengan demikian, imunitas pasca vaksinasi tidak bisa terbentuk secara instan.

"Bagi yang akan mudik lebaran, segera lakukan vaksinasi booster. Siapkan diri kita semua dalam keadaan sehat, agar kita dapat melindungi diri kita dan keluarga kita saat melakukan perjalanan, saat tiba dan saat kembali dari kampung halaman," ujarnya.

Terdapat sejumlah syarat wajib mudik terkait kondisi Covid-19. Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum pada saat mudik lebaran yang akan terjadi dalam waktu dekat.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.


(berbagai sumber/tim.warnantt)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama