Mengenal Satgas 53, Tim Kejagung yang OTT Jaksa di NTT

WARNANTT -- JAKARTA, Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menciduk seorang pejabat struktural Eselon IV yang bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (20/12) malam.

Jaksa bernama Kundrat Mantolas (KM) itu ditangkap atas dugaan perbuatan tercela yang hingga saat ini masih buram dan belum diungkap ke publik oleh Kejaksaan Agung. Disebutkan bahwa penangkapan KM telah mendapat izin dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa tersebut dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Bersama seorang jaksa itu juga diamankan dan diterbangkan ke Jakarta juga seorang pengusaha. Belakangan pengusaha itu sudah kembali ke NTT.

"Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan," kata Leonard kepada wartawan, Selasa (21/12).

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kejagung. Setelah pemeriksaan rampung, kata Leonard, nantinya Jaksa tersebut akan diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Terindikasi melakukan perbuatan tercela," ucap dia.

Dari informasi yang dihimpun, Satgas 53 bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertugas didasari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020. Anggota dari tim ini berjumlah 31 orang dan telah dilantik pada 28 Desember 2020 lalu.

Pembentukan tim Satgas, dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rapat Kerja RI tahun 2020 yang meminta agar pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan lebih diperkuat. Hal itu lantaran Korps Adhyaksa dianggap sebagai wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat internasional.

Nama Satgas tersebut terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Beleid itu, dianggap Jaksa Agung berisi berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

Satgas ini berbasis di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari personel gabungan antara Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.

Dalam hal ini, Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lain. Adapun susunan keanggotaan Satgas 53 bersifat ex officio.

Tiga Tim

Satgas terdiri dari tiga tim, yakni yang menerima laporan atau aduan masyarakat, lalu deteksi dini dan tindakan dini. Dalam bertugas, Satgas akan menerima laporan atau aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewenangan.

Nantinya, laporan akan diteruskan kepada tim II deteksi dini untuk melakukan pengumpulan data dan pemantauan terhadap objek sasaran. Apabila terdapat indikasi dugaan perbuatan tercela, tim ini akan melaporkannya kepada Ketua Satgas 53.

Setelah itu, tim III akan melakukan penindakan dengan mengamankan terduga pelaku. Ia akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam bertugas, Satgas 53 sebelumnya juga pernah mengamankan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Oktober 2021 lalu.***


(source: CNN Indonesia)
Baca Juga
أحدث أقدم

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama