WARNANTT -- KUPANG, RB alias Randi (31) pelaku pembunuhan terhadap mantan pacar Astri Manafe (30) dan juga anak kandungnya Lael Maccabe (1) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 1x24 jam.
"Ya sudah ditahan, tersangka satu orang," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (3/12).
Penetapan ini tertuang dalam surat nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.
Dalam surat yang diperoleh wartawan dari Beny Taopan, penasehat hukum tersangka, Jumat (3/12/) disebutkan dasar pertimbangan yakni, laporan perkembangan penyidikan dan atau laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.
Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.
Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP. Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.
"Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini," ujar Beny Taopan, Jumat (3/12).
Ia mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan. "Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan," tandasnya.
Beny memimpin tim penasehat hukum tersangka Randy diantaranya, Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.
Sebelumnya, RB alias Randy yang menyerahkan diri ke Diretkrimum Polda NTT dan mengaku membunuh mantan pacar dan anak biologisnya, Kamis (2/12), dan diperiksa intensif oleh penyidik.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, pengakuan yang bersangkutan apakah masih berkaitan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, jadi saat ini masih dalam pengembangan," kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo ketika memberikan keterangan pers, Kamis (2/11).
Menurutnya, RB baru sebatas mengaku, namun pihaknya tidak langsung menerima pengakuan itu.
"Kita akan dalami yang bersangkutan sesuai dengan alat bukti, barang bukti maupun keterangan saksi-saksi yang kita dapatkan," jelasnya.
Eko menambahkan, proses yang saat ini dilakukan adalah penyidikan yang nantinya akan berkembang ke tahap selanjutnya, untuk mengungkap perkara ini menjadi terang benderang.
"Kita masih terus dalami belum melakukan upaya paksa, kita juga memberikan penasehat hukumnya untuk dampingi. Yang bersangkutan untuk saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, masih didalami jadi statusnya masih sebagai saksi," tutupnya.***
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Proyek SPAM Kupang, RB ditetapkan jadi Tersangka
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)