Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Kupang Timur Ditangkap Polisi

Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Kupang Timur Ditangkap Polisi
Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Kupang Timur Ditangkap Polisi.

WARNA-NTT, KUPANG -- Aparat keamanan dari Polres Kupang dan Polsek Kupang Timur telah dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang membuang bayi laki-laki dalam sebuah karung di kebun milik warga. Kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku yang ditangkap oleh polisi adalah seorang remaja perempuan berusia 19 tahun berinisial SM. Dia adalah seorang pelajar di SMA Negeri 1 Kupang Timur dan juga tinggal di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Kami berhasil menangkap SM sebagai ibu bayi yang membuang bayinya," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, seperti yang dilansir dari Radamuhu.com.

Setelah diperiksa di Polres Kupang, SM mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa dia hamil akibat hubungan gelap dengan pacarnya.

"Pelaku mengaku bahwa dia sudah hamil sekitar 7 bulan tanpa sepengetahuan orang tuanya," jelas Kapolres Kupang.

Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Kupang Timur Ditangkap Polisi
Penemuan bayi di kebun milik warga di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Orang tua SM curiga, tetapi mereka tidak menanyakan keadaan tersebut. Pada hari Jumat, sekitar pukul 00.00 WITA, SM merasakan sakit perut.

SM pergi ke tempat kejadian di bawah rumpun pohon pisang di kebun milik Elias Pati Angi di RT 30/RW 10, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dan langsung melahirkan bayi tersebut.

"Tanpa memberitahu anggota keluarganya, dia meninggalkan rumah dan pergi ke kebun milik Elias Patti Angi untuk melahirkan bayi laki-laki," tambah Kapolres.

Setelah melahirkan, SM mengambil karung untuk menyimpan bayi tersebut dan meninggalkannya di bawah rumpun pohon pisang, kemudian pergi begitu saja. Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh Elias Patti Angi.

Personel dari Satuan Intelkam Aipda Semi Ndaomanu dan personel dari Polsek Kupang Timur Aipda Ferdinand Padelani mendatangi rumah SM dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan ini, SM mengakui perbuatannya," tegas Kapolres Kupang.

SM adalah seorang siswi SMA Negeri di Kabupaten Kupang yang tinggal di RT 31/RW 10, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Kupang Timur Ditangkap Polisi
Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Kupang Timur Ditangkap Polisi.

Bayi yang ditemukan oleh warga kemudian dirawat secara intensif di RSUD Naibonat, namun sayangnya meninggal dunia dan dikuburkan pada Jumat petang.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang. Dari olah TKP ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pada pukul 17.00 WITA pada hari yang sama.

Personel dari Satuan Intelkam Polres Kupang, Aipda Semi A. Ndaomanu, bersama dengan personel dari Polsek Kupang Timur, Aipda Ferdinand Padelani, berhasil mengendus terduga pelaku yang merupakan seorang siswi SMA yang tinggal di dekat TKP.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama