WARNANTT -- KUPANG, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham RI sebagai kantor wilayah yang responsif dan proaktif dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada ANTARA Kupang, Jumat, (10/12) malam, mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Ke-73 akan memacu semangat mereka untuk terus proaktif dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.
"Kanwil NTT berkomitmen dalam mewujudkan perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM melalui program RANHAM dan aksi HAM dimana salah satu program RANHAM dan aksi HAM adalah pelayanan komunikasi masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kanwil NTT memiliki tim pelayanan komunikasi masyarakat yang beranggotakan pengadilan tinggi NTT, Kejati NTT, Polda NTT, biro hukum pemda NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Rumah Perempuan, LBH Apik, LBH Surya, dan mitra terkait lainnya.
“Tugas kami di tim pelayanan komunikasi masyarakat adalah menerima pengaduan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, baik di ranah terlarang maupun di ranah publik,” ujarnya.
Marciana menambahkan, Kanwil NTT tidak menyelesaikan masalah tapi memiliki tugas dan fungsi koordinasi guna mendorong penyelesaian masalah dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan para pihak.
Ada dua permasalahan HAM yang bisa ditangani oleh tim pelayanan komunikasi masyarakat Kanwil NTT. Pertama, permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan baik secara lisan dengan datang langsung ke kanwil maupun secara tertulis. Kemudian yang kedua, permasalahan yang tidak dikomunikasikan namun terjadi terus menerus dan menarik perhatian masyarakat.
Ia menyebutkan untuk pengaduan yang dikomunikasikan, tercatat sebanyak 440 pengaduan masyarakat yang masuk ke kanwil NTT sejak 2012 hingga November 2021. Terdiri dari 209 pengaduan tertulis dan 231 pengaduan lisan.
Kemudian juga permasalahan yang sering dikomunikasikan diantaranya ketidakpuasan terhadap aparat sebanyak 99 kasus, KDRT 57 kasus, pertanahan 48 kasus, Ingkar Janji Menikah 35 kasus, ketenagakerjaan 27 kasus, dan kekerasan seksual terhadap anak 27 kasus.
“Kami bersyukur karena rekomendasi yang disampaikan oleh Kantor Wilayah kepada pihak-pihak terkait mendapat respon yang baik. Walaupun memang masih ada kendala beberapa permasalahan HAM belum tuntas penanganannya, tapi kami terus berkomunikasi untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM tersebut,” paparnya.
Selain Kanwil NTT, ada Kanwil Sumatera Utara dan Kanwil Kalimantan Timur menerima penghargaan tersebut.***
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)