Jenazah Handi dan Salsa ditemukan di Sungai, 3 Prajurit TNI Ditahan di POM AD

WARNANTT -- JAKARTA, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).

Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Adapun ketiga prajurit TNI AD yang ditahan adalah Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.

"Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD," kata Chandra saat memberikan keterangan pers di Garut, Senin (27/12).

Chandra menyampaikan, ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di POM AD dan sejak akhir pekan kemarin dilakukan pemeriksaan.

"Sampai dengan nanti akan disampaikan dengan target seminggu ini berkas perkara akan selesai," ujarnya.

Chandra tak merinci mengenai motivasi pelaku tabrak lari dan diduga telah membuang jenazah ke sungai. Hal itu dilakukan karena masih diungkap oleh para penyidik.

Namun, peran ketiganya dalam kejadian tabrakan tersebut berbeda-beda.

"Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP yang tidak jauh dari sini dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut," tuturnya.

Chandra mengatakan, penyidik dari POM AD akan berkoordinasi dengan Polri dalam kaitannya dengan hasil autopsi jenazah Handi dan Salsabila.

"Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," ucapnya.

Adapun ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca juga: Temui Keluarga Handi dan Salsa, KSAD Dudung Jamin Proses Hukum Tuntas

"Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," tutur Chandra.***


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
أحدث أقدم

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama