WARNANTT -- KUPANG, Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Garda Buruh Migran Indonesia ( BMI) Provinsi NTT melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI terkait kasus yang menimpa almarhumah Adelina Sau di Malaysia.
Ketua DPW Garda BMI Provinsi NTT, Friets Jermias J. Dami, M.Hum menyampaikan hal ini, berkaitan dengan peringatan Migran Day ,18 Desember 2021 lalu.
Menurut Friets, Adelina Sau adalah salah satu BMI yang mengalami siksaan dan penganiayaan oleh majikannya, Ambika MA. Shan, hingga meninggal dunia. Kasus ini dalam proses hukum di Malaysia.
"Putusan pengadilan banding membebaskan Ambika Shan. Karena itu, DPW Garda BMI Provinsi NTT menyampaikan surat terbuka sekaligus pernyataan sikap," kata Friets.
Dijelaskan, majikan Adelina, Ambika Shan melakukan perbuatan tidak manusiawi, yakni menyiksa, menganiaya super sadis, bahkan peristiwa itu berlanjut dan jarang diberi makan.
"Tubuh almarhumah penuh luka dan sempat dikurung di dalam kandang binatang bersama anjing. Kami menilai ini merupakan kejahatan luar biasa yang telah mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan penghinaan terhadap harga diri bangsa," jelasnya.
Dikatakan, gegap gempita para pemimpin dua negara ini untuk segera membuka kembali penempatan pekerjaan migran Indonesia merupakan tontonan yang sangat menyakitkan hati Garda BMI Provinsi NTT.
"Peristiwa paling tragis yang menimpa adik kami Adelina Sau, seakan sudah terhapus dari memori nurani para negeri ini. Di mana rasa empati wahai pemimpin bangsa dan di mana harkat dan martabat kita sebagai bangsa merdeka, " katanya.
Lebih lanjut Friets mengatakan, perlu disadari bahwa putusan Pengadilan yang membebaskan Ambika Shan itu mengandung pesan ancaman bagi anak-anak bangsa yang masih berada di Malaysia. "Mana janji untuk melindungi para BMI," tanya Friets.
Untuk diketahui surat terbuka ini ditandatangani Ketua DPW Garda BMI Provinsi NTT, Friets Jermias J Dami, M.Hum, Sekretaris, Jolis Joskar Anderias Djami,M.H dan mengetahui Ketua DPP Garda BMI Pusat, Imam Subali dan Sekretaris Jenderal, Achdiyanto Ilyas Pangestu.
Surat terbuka ini, selain dikirim ke Presiden RI, juga pimpinan DPR RI, Komisi 1 dan Komisi IX DPR RI, Menlu RI, Menteri Ketenagakerjaan , BP2MI, Gubernur NTT dan Duta Besar RI.
- Mengutuk putusan bebas pengadilan banding Malaysia terhadap psikopat Ambika MA.Shan.
- Meminta para pemimpin bangsa melakukan protes keras serta menggunakan segala kekuatan diplomasinya baik di tingkat regional dan internasional untuk menolak putusan bebas tersebut.
- Meminta kepada para pemangku kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan bidang ketenagakerjaan tidak melakukan deal-deal apapun dengan pihak Malaysia, sebelum ditegakkannya keadilan untuk saudari kami, almarhumah Adelina Sau, demi perlindungan dan keamanan saudara-saudari kami di Malaysia. ***
Penyataan Sikap DPW Garda BMI Provinsi NTT:
(berbagai sumber/tim.warnanatt/qf)