WARNANTT -- JAKARTA, Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Natal dan Tahun Baru.
Selain wajib menunjukkan hasil antigen negatif 1×24 jam sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan diharuskan sudah vaksinasi dosis lengkap.
"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021), yang dikutip dari kompas.com.
Baca juga: Luhut: Masyarakat Indonesia Sudah Miliki Antibodi Covid-19 yang Tinggi
Tak hanya bagi orang dewasa, syarat perjalanan juga diperketat untuk anak-anak.
Anak-anak yang hendak bepergian melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Untuk memastikan pencegahan penyebaran virus corona, pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya bagi orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.
Luhut mengatakan, selama Nataru perbatasan Indonesia akan diperketat dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru Diperketat
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru, kata Luhut, akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.***
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)