Rote Ndao: Tak Ada Perjalanan Dinas untuk ASN yang Belum Vaksin, Instruksi Bupati

WARNANTT -- BA’A, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu mengeluarkan instruksi yang cukup tegas terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu. Bagi mereka yang belum atau tidak mau menyukseskan program pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19, yakni program vaksinasi, dilarang melakukan perjalanan dinas. Baik dalam wilayah Kabupaten Rote Ndao maupun keluar Rote Ndao.

Bupati Paulina telah menandatangani Instruksi Nomor 1026 tahun 2021, dan mulai diberlakukan sejak Jumat (29/10). Instruksi Bupati Rote Ndao ini mengatur tentang penerapan sanksi bagi ASN yang belum dan atau tidak melakukan vaksinasi dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan Covid-19. Sanksinya berupa tidak ada perjalanan dinas bagi ASN.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Paulina juga meminta seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Rote Ndao untuk mendata ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), siapa yang belum dan atau tidak mau menjalani vaksinasi.

Setelah mendata, Bupati Paulina meminta seluruh pimpinan OPD secepatnya menyampaikan laporan kepadanya. Adapun instansi yang ditunjuk untuk menampung laporan tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rote Ndao.

“Setiap ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi berupa larangan melakukan perjalanan dinas di dalam maupun ke luar daerah,” tulis Bupati Paulina Haning-Bullu, dalam diktum ketiga point ke-3 instruksinya.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya memotivasi ASN yang hingga saat ini diduga masih sangat apatis terhadap upaya menyukseskan program vaksinasi guna pengendalian pandemi Covid-19. Walau jumlahnya belum bisa dipastikan oleh penyelenggara, tetap saja masih terdapat sejumlah ASN yang belum menjalaninya.

Padahal, di pundak ASN, pelopor suksesnya kegiatan tersebut, telah diembankan semenjak dicanangkan. Sehingga hal tersebut dapat dicontoh oleh masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam setiap pelaksanaanya.

Walau demikian, instruksi Bupati Rote Ndao itu masih ada pengecualian untuk ASN yang karena kondisi tubuh tidak memungkinkan (komorbid dan sebagainya) untuk menerima vaksin. Itupun harus disertai dokumen pendukung dari lembaga/pihak yang berkompeten.

Selain larangan perjalanan dinas, Bupati Paulina juga memberi warning kepada para abdi masyarakat itu. Warning ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan yang akan diterima atas pengadiannya. Tetapi karena kelalaian atau sengaja untuk tidak menerima vaksinasi, setidaknya dua sanksi lainnya juga siap menanti, termasuk larangan perjalanan dinas.

“Penundaan pembayaran gaji dan tunjangan serta penundaan pembayaran kesra,” warning Bupati Paulina, dalam diktum ketiga, point 1 dan 2 instruksinya, dikutip dari TIMEX.


Sumber: TIMEX | Editor: tim.warnantt/qf

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama