Keterbatasan Spektrum Frekuensi Radio, Siaran TV Digital Dilaksanakan Secara Bertahap

WARNANTT -- JAKARTA, Kemkominfo mengumumkan pelaksanaan analog switch off (ASO) atau siaran TV digital akan dilakukan secara bertahap, sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, "dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022."

Berdasarkan aturan di atas, ASO dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerah. Adapun faktor yang mendasari bertahapnya penyelenggaraan ASO adalah keterbatasan spektrum frekuensi radio, praktik umum di dunia, masukan lembaga penyiaran, dan pertimbangan kesiapan industri.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Primadi dalam keterangannya mengatakan, faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting yang mendasari penyelenggaraan siaran TV digital dilakukan secara bertahap.

"Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy dalam keterangan Kemkominfo, Minggu (6/6/2021).

Di Indonesia sendiri jumlah televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog menambah kompleksitas menuju proses digitalisasi penyiaran.

Untuk itulah, ASO dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. Namun, batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.


Tahapan Digitalisasi Penyiaran Per Wilayah
Adapun rincian tahapan masing-masing antara lain:

Tahap 1: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap 2: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap 3: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap 4: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap 5: paling lambat 2 November 2022


Menurut Dedy, siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.


Pengguna Perlu TV Digital atau Set Up Box

"Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/ UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set up box DVBT 2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital," katanya.

Sementara bagi pengguna TV digital atau televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Dedy menginformasikan, STB maupun TV digital bisa dibeli di toko elektronik atau toko online.

Nantinya, saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada lagi siaran analog yang tersedia. Oleh karena itu, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

"Untuk saat ini siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Oleh karenanya, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan bagi pemirsanya beralih ke siaran digital," kata Dedy memungkasi.

Baca juga:
  1. Kominfo Minta Manfaatkan 5G untuk Hal Positif
  2. Resmi Gebrak Tanah Air : Review singkat Realme C20, Ponsel Rp 1 Jutaan yang memiliki Baterai Handal di Kelasnya
  3. 7 Tahun VIVO Merambah di Pasar Tanah Air Indonesia, VIVO Fokus Kembangkan Inovasi
  4. Anti Ribet, Tips Foto Produk di Rumah Aja Tanpa Modal Besar
  5. Kolaborasi Kominfo, IEEE Indonesia dan Google Indonesia dalam Upaya Mendorong Wirausaha Digital Indonesia
  6. Penghentian Siaran Televisi Analog dilakukan Bertahap Mulai Tahun Ini
  7. Kenali Seluk-Beluk Siaran Televisi Digital Yang Belakangan Ini Ramai Dibahas
  8. Cek iconnet.id dan Cara Berlangganan, Ini Daftar Paket Internet Iconnet PLN, Harga Bersahabat


(berbagai sumber/tim/wrnantt/qf)

Baca Juga
أحدث أقدم

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama