Jangan Lupa! Cek Bansos Kemensos : Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id


Minta Bantuan Aparat Desa, Jika Ada Kendala!


WARNANTT -- Jakarta, Dengan membuat Sistem Terpadu dan Transparan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia, Link Bantuan Sosial (Bansos) Kementrian Sosial tahun 2021 dan cara daftar bansos terbaru kini bisa diakses kapan saja.


Kemensos kembali menyalurkan bansos kepada 3 penerima bantuan tahun 2021


Pengecekan penerimaan bansos dapat dilkakukan secara online dengan mengakses link ini https://cekbansos.kemensos.go.id.

Kementrian sosial sendiri telah melakukan perbaikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah mengalami perbaikan.

Dalam perbaikan Kemensos memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.


Perbaruan data di dtks ini disebut dengan News DTKS.

Melalui sistem terbaru ini peserta dapat memantau penyaluran bantuan serta bantuan yang dalam proses di link https://cekbansos.kemensos.go.id.


Pencairannya sudah dilakukan sejak Maret 2021 dan kemungkinan akan berbarengan dengan pencairan bantuan sosial untuk April 2021.

Untuk jadwal penyaluran berdasarkan wilayah Jakarta bakal dibagikan paling lambat minggu keempat Bulan April 2021 dan untuk wilayah lainnya disesuaikan.


Ada 3 jenis bansos yang akan dibagikan kepada peserta yang terdata di DTKS yakni Bansos Tunai (BST), Bansos Sosial Pangan (BSP)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). masing-masing dengan kriteria sebagai berikut:


  1. BST disalurkan sebesar Rp 200.000 setiap bulannya selama 4 bulan total mencapai Rp 1,2 juta yang disalurkan kepada 10 juta keluarga di Indonesia.
  2. Bantuan BSP/BPNT, yakni total mencapai Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat. Setiap bulannya penerima akan menerima Rp 300.000 selama 4 bulan.
  3. Bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.


Bagaimana Penyaluran Dana PKH ?

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.


Bagaimana Cara Cek Terdaftar DTKS ?

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara:


  1. Klik laman dtks.kemensos.go.id klik Di Sini.
  2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
  4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
  5. Masukkan kode yang tertera.
  6. Lantas klik Cari.
  7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.



Bagaimana Cara Mencairkan BST sebesar 300 Ribu Rupiah?

Dikutip dari Kompas TV, penerima harus datang ke kantor pos untuk mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Masyarakat penerima harus membawa surat undangan dari Ketua RT saat datang ke kantor pos.

Selain itu, masyarakat harus membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Setelah menunjukkan KTP atau KK, petugas akan melakukan scan barcode yang tertera di surat undangan.

Masyarakat dapat menerima bantuan ini tanpa potongan tiap bulan sekali.

Penerima bansos tunai ini adalah 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.


Bagaimana Solusi Jika Tak Dapat Bantuan?

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau Aparat Desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.


Dilengkapi dengan Layanan Pengaduan

Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.


(berbagai sumber/warnantt)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama