WARNANTT, Kupang – Entah apa yang telah merasuki pikirannya, seorang ayah di Kupang tega hingga cabuli anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, korban yang berinisial GYN (16) adalah anak tunggal pelaku yang ternyata juga seorang residivis.
Aksi bejat pelaku berinisial SYN (49) itu dilakukan sejak korban berumur lima tahun.
Kemudian pelaku sempat dipenjara hingga bebas pada bulan Agustus 2020.
Bukannya bertobat, pelaku malah semakin menjadi. Pasca bebas dari penjara, pelaku kembali mencabuli korban.
Tindakan asusila ini terungkap saat korban dianiaya pelaku karena menolak melakukan hubungan badan.
Tetangga korban yang mengetahui perbuatan pelaku, lalu meminta Lembaga Hukum Surya NTT agar bersama korban melaporkan ke pihak kepolisian, Sabtu (13/3/2021) malam.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/178/III/2021 SPKT, Resor Kupang Kota.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Dipimpin Kanit PPA Bripka Brigitha Usfinit, SH., korban langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Setelah dilakukan visum dan pemeriksaan, korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya.
Baca juga:
Tragis, Petani di NTT Ditebas hingga Tewas
Tahan Tiga Tersangka Terkait Proyek Alkes RSUD Kefamenanu
Korban juga mengatakan bahwa ibu kandungnya sudah meninggal dunia, dan ayahnya menikah lagi namun ibu tirinya telah meninggalkan pelaku.
Tidak butuh waktu lama, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Aiptu Yance Sinlaeloe langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manase Jaha yang dikonfirmasi media ini, Minggu (14/3/2021) petang membenarkan laporan ini.
Hingga berita ini dirangkum WARNANTT dari penatimor, kasus ini sementara ditangani oleh penyidik PPA dan Pelaku sudah di amankan di Mapolres Kupang Kota. (***)