WARNA-NTT, KUPANG -- Sebanyak 435 liter bahan bakar minyak (BBM) yang hendak diselundupkan dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Timor Leste berhasil disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dilansir dari Antara, Aksi penyelundupan ini terjadi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di Pulau Timor. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, yaitu Susila Brata dalam keterangannya di Kupang pada hari Senin (3/7/2023).
Penyitaan BBM sebanyak itu merupakan bagian dari tindakan tegas yang diambil untuk menindak pelanggaran kepabeanan di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
Selain BBM, DJBC juga berhasil menyita tiga tas berisi pakaian bekas yang dibawa oleh pelintas batas dari Timor Leste, serta uang tunai sejumlah 26.800 dolar AS.
Selain itu, DJBC saat ini juga sedang melakukan tindakan dalam hal cukai, yaitu menyita barang-barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, atau barang-barang yang menggunakan pita cukai palsu.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah 7.840 batang rokok berbagai merek dan 7,8 liter minuman beralkohol jenis arak Bali. Total nilai semua barang yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp179,8 juta.
Menanggapi pelaku-pelaku tersebut, Susila menjelaskan bahwa selain menyita barang, mereka juga akan dikenakan denda sebesar dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, dalam kasus-kasus pelanggaran tertentu yang dianggap cukup serius, biasanya akan dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut. "Beberapa kasus juga telah dilakukan penyidikan oleh petugas Bea Cukai di Labuan Bajo, Atambua, maupun Kupang," tambahnya.
(berbagai sumber/tim.warnantt)