WARNANTT -- JAKARTA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengaku surat presiden (surpres) mengenai usul revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah masuk ke pimpinan DPR.
Namun, sampai saat ini surpres tersebut belum pernah dibacakan. Karena itu, revisi UU ITE belum bisa ditindaklanjuti.
"Revisi UU ITE ini sudah masuk Prolegnas Prioritas [2022]. Dari informasinya kan surpres udah turun, tapi kan belum pernah dibacakan," ujar Willy di Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Willy pun menyatakan Baleg akan menindaklanjuti soal surpres revisi UU ITE itu kepada pimpinan DPR.
Menurut dia, revisi UU ITE akan dibahas lintas komisi. Sebab, meski produk hukum ini merupakan bagian dari Komisi I, tetapi kasus yang menyertai di dalamnya berhubungan dengan komisi lain.
"Tentu ini akan kita bawa ke rapim (rapat pimpinan) atau ke bamus (badan musyawarah) nantinya di mana ininya nanti akan dibahas tidak hanya melibatkan Komisi I," katanya.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, menurut rencana, revisi UU ITE akan dibahas dalam masa sidang DPR berikutnya. Willy menilai respons fraksi-fraksi terkait revisi UU ITE terlihat positif.
Ia menjabarkan saat ini DPR fokus membahas pasal 27 dan 28 UU ITE karena dianggap 'karet' dan telah menyebabkan banyak korban kriminalisasi.
"Ini tak terlepas dari bagaimana kita tidak bisa men-define secara clear mana ranah publik, mana ranah private. Kadang bercanda, curhat, bisa dilaporin," ucapnya.
Adapun berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, surpres mengenai revisi UU ITE sudah diserahkan kepada pimpinan DPR pada 16 Desember 2021.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah sepakat untuk melalukan revisi terbatas pada empat pasal dalam RUU ITE.
Empat pasal itu yakni, pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, ada pula penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
[CNN/cfd/tsa]
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)