WARNANTT -- KUPANG, Ira Ua (IU) Istri dari terdakwa Randi Bajideh (RB) kasus pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Macabe (1), di periksa sebagai saksi pada sidang lanjutan berkas perkara kasus Penkase yang di gelar di ruang sidang cakra PN Kupang, Rabu (8/6/200).
Ira Ua (IU) sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut disangkakan pasal 55 KUHP yang di duga secara bersama dengan suaminya Randi Bajideh (RB) melakukan pembunuham terhadap Astri Manafe (30)dan Lael Macabe (1).
Sementara untuk terdakwa Randi didakwakan pasal 340, 338 dan 80 junto pasal 55 KUHP dengan anacaman hukuma mati.
Dilansir oleh tim, Sidang yang berlangsung di ruang cakra pengadilan Kelas 1A Kupang tersebut dipimpin ketua majelis hakim PN Kupang Wari Juniati dan didampi nggi Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu sebagai hakim anggota.
Dihadir oleh 8 orang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang, dan Tim penasehat Hukum Terdakwa Randi Bajideh.
Untuk diketahui Terdakwa Randi Bajideh(RB) disangkakan pasal berlapis yakni pasal 340, 338 dan 80 KUHP dengam ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus kematian Astri M (30) dan Lael M (1) menjadi perhatian publik bukan hanya di Kota Kupang.
Sejumlah Ormas Kemasyarakatan yang ada di Kota Kupang dan di Jakarta pernah menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kematian ibu dan anak tersebut.
(berbagai sumber/tim.warnantt/sp)