Memahami Zakat Saham dan Cara Menghitungnya, Apakah Wajib Dibayarkan?

WARNANTT -- JAKARTA, Zakat tidak hanya diberikan sebelum Idul Fitri dalam bentuk zakat fitrah. Ada banyak jenis pendapatan yang bisa dizakatkan seperti gaji, pendapatan sampingan bahkan saham. Namun, belum ada banyak pihak yang memahami bagaimana cara menghitung zakat saham. 

Cara menghitung zakat saham pada dasarnya mengacu pada ketentuan zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan untuk kekayaan atau harta.

Melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan, zakat saham yakni zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.

Nominal yang dikeluarkan dalam zakat saham merujuk pada bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Apabila saham tidak terdaftar maka harus dipahami terlebih dahulu apakah bisnis yang dilakukan perusahaan saham itu bertentangan dengan aturan agama atau sebaliknya.

Patut diketahui, zakat saham wajib dibayarkan jika total aset saham dan dividen mencapai nisab dan khaul.

Kemudian, berkaitan dengan nisab zakat saham? Batas nisab zakat saham dibutuhkan untuk mengetahui berapa zakat yang harus dikeluarkan pemilik saham. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat mal.

Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen dengan syarat telah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Nilai saham di bursa pasar juga jadi faktor penentu berapa jumlah yang dibutuhkan untuk membayar zakat saham.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama