Kasus IPDN, Eks Kadiv PT Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara

WARNANTT -- JAKARTA, Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Dono Purwoko didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp19,7 miliar dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 22/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandiz saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa mengatakan Dono terbukti memberikan sejumlah uang sebagai imbalan fee atas penunjukan Adhi Karya dalam lelang proyek Gedung Kampus IPDN oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyerahan fee tersebut dilakukan oleh Dono selama periode November 2011 sampai April 2012. Uang tersebut diberikan Dono salah satunya kepada Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebesar Rp3,5 miliar.

Selain itu, Dono juga disebut memberikan uang fee sebesar Rp250 juta kepada Torret Koesbiantoro selaku Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering dan Rp175 juta kepada Djoko Santoso selaku konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo.

Dalam kasus ini, Jaksa mengatakan, perbuatan Dono juga telah menguntungkan korporasi PT Adhi Karya selaku pemenang lelang proyek Gedung IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Selatan, sebesar Rp15.824.384.767,24 miliar.

"Akibat perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19.749.384.767.24 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ujar Ikhsan.

Jaksa mengungkapkan, pada Desember 2011, Dono juga sempat mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan seluruhnya kepada Dudy Jocom. Padahal pada saat itu progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Sekitar Desember 2011, Dono juga diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, padahal progres pekerjaan baru terlaksana 85 persen.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang.

"Dan pada tanggal 29 Desember 2011 PT Adhi Karya Tbk. menerima pembayaran sebesar Rp17.522.276.399," tutur Ikhsan.

Akibat perbuatannya tersebut, Dono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama