WARNANTT -- KUPANG, Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022, Kota Kupang masih merupakan daerah yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, mengatakan, tidak ada yang berubah dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang yang dikeluarkan sebelumnya.
Menurut Wawali, Kota Kupang masih menerapkan PPKM Level II, karena jumlah orang yang di-tracing dan testing itu sedikit atau belum mencapai standar yang ditetapkan.
“Kenapa sampai jumlah testing kita sedikit, karena memang jumlah pasien yang terpapar Covid-19 sedikit sehingga tidak banyak yang di-tracing. Selain itu, upaya untuk melakukan tracing dan testing banyak dihindari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, sesuai data yang diperoleh dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, terdata
11 kelurahan berada dalam status zona kuning dalam peta sebaran Covid-19. Ini sesuai data pada Senin (3/1) yang dirilis Selasa (4/1).
Kelurahan zona kuning dimaksud antara lain Sikumana dengan 4 kasus aktif. Lalu Airnona, Kuanino, Nunleu dengan masing-masing 2 kasus. Kemudian Kelurahan Bakunase II, Kelapa Lima, Naikolan, Nunbaun Delha, Oebufu, Oepura, Solor yang masing-masing dengan 1 kasus. Sementara sisanya adalah kelurahan dengan zona hijau.
Hingga dengan saat ini, dari 333.628 orang target vaksinasi, yang telah menerima suntikan vaksin dosis pertama sebanyak 297.248 orang atau 89,10 persen. Sedangkan sebanyak 221.509 orang atau 66,39 persen telah menerima vaksinasi dosis kedua. Untuk dosis ketiga atau booster khusus tenaga kesehatan sudah 88,94 persen atau mencapai 3.090 orang.
Selanjutnya mengenai vaksinasi lansia, sejauh ini sudah ada 15.157 orang atau 65,49 persen mengikuti vaksinasi tahap satu, dan 12.597 orang atau 54,43 persen mengikuti vaksinasi tahap dua. Sementara tahap ketiga baru empat orang atau 0,04 persen.
Untuk diketahui, penerapan PPKM Level 2 di Kota Kupang sesuai edaran Wali Kota Kupang sebelumnya berakhir pada 3 Januari 2022. Dengan adanya Instruksi Mendagri, penerapan PPKM level II kembali berlanjut.
Dalam penerapan PPKM Level II itu, sejumlah ketentuan yang berlaku antara lain melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula dari pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 Wita.
Untuk kegiatan makan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. Setiap pengunjung mall atau pusat perbelanjaan yang memenuhi syarat sebagai sasaran vaksinasi Covid-19, diwajibkan menunjukkan bukti telah divaksin dua kali berupa surat keterangan atau sertifikat vaksin.
Selain itu diberlakukan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Sebelumnya Herman Man menyebut pemberlakuan dalam surat edaran tersebut memang mengizinkan adanya acara pesta tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Tetapi tidak boleh ada acara makan ditempat dan tidak boleh ada acara bebas. Jika melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas karena tim patroli dari Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Polres Kupang Kota,” tegasnya.
Herman Man meminta masyarakat agar tetap tenang dan mematuhi semua instruksi pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kondisi di tetap aman dan masyarakat tetap terjaga dari bahaya virus Covid-19 maupun antisipasi masuknya virus omicron.
Dia mengaku, untuk mengantisipasi virus omicron, Pemkot Kupang juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), agar benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mereka yang masuk ke Kota Kupang.***
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)