Wajib Tuk Diketahui, Jangan Sampai Salah, Berikut Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

WARNANTT -- LIFESTYLE, Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa menjadi salah satu solusi jika Anda membutuhkan pinjaman uang yang bisa didapatkan dengan cepat dan mudah. Kamu bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan hanya membawa barang jaminan.

Namun, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di perusahaan pergadaian. Barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lantas, apa saja barang yang bisa di gadaikan?

Berikut daftar barang yang bisa digadaikan di perusahaan pergadaian berdasarkan postingan akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia yang dikutip Kompas.com pada Minggu (5/12/2021):


Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
  • Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan, permata dan berlian
  • Kendaraan (mobil, sepeda motor dan sepeda)
  • Sertifikat (rumah dan tanah)
  • Saham
  • Peralatan elektronik seperti handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es dan lainnya
  • Tekstil (kain, sarung, sprei dan permadani)
  • Mesin (traktor, pompa air, generator dan lainnya)
  • Aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu dan kaca mata).

  • Daftar Barang yang Tidak Bisa Digadaikan
  • Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
  • Barang yang mudah busuk atau kedaluwarsa (makanan, minuman dan obat-obatan)
  • Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
  • Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
  • Barang yang sukan ditaksir nilainya seperti lukisan dan barang antik.

  • Tips Gadai di Perusahaan Pergadaian
  • Pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Lihat daftar perusahaan gadai di website OJK atau hubungi kontak OJK 157
  • Pahami isi perjanjian, seperti besar cicilan, jangka waktu, besaran bunga, denda, nilai taksiran dan biaya lainnya
  • Jangan lupa untuk membayar uang pinjaman beserta bunganya dengan tertib dan tepat waktu agar terhindar dari denda.

  • Cara Gadaikan Barang di Perusahaan Pergadaian
    1. Datang ke bagian informasi
    2. Nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai
    3. Bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman
    4. Jika setuju maka barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman.


    Demikian informasinya dan semoga informasi ini bermanfaat.***


    (berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

    Baca Juga
    Previous Post Next Post

    Editor's Choice

    Jangan Lewatkan
    Selalu Update Info Terkini
    Follow This Blog
    Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

    Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


    Halaman Utama