WARNANTT -- BANDUNG, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan akan memecat tiga prajuritnya jika terbukti bersalah dalam kematian sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Hal itu ia sampaikan usai menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Handi dan Salsabila atas kecelakaan yang dialami sejoli tersebut.
"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staf angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ucap Dudung.
Dalam kesempatan itu, Dudung menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga korban.
"Dan selaku pembina kekuatan kepala staf TNI Angkatan Darat, tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," ujarnya.
Dudung menjelaskan, sebanyak tiga pelaku yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Ketiga tersangka kini statusnya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ucapnya.
"Dan kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan fakta hukum di peradilan nantinya," kata Dudung menambahkan.
Lebih jauh Dudung menyatakan, pihaknya akan memecat ketiga pelaku apabila terbukti bersalah atas perbuatannya menghilangkan nyawa Handi dan Salsabila.
"Masalah pemecatan, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan atas apa yang menjadi putusan dari Peradilan Militer. Apabila putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tuturnya.
Atas kejadian yang melibatkan anggotanya itu, Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta transparan. Ia juga memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI tersebut akan diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
"Karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan. Dan sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," cetusnya.
Diketahui, ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).***
(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)