Tembus 15 Juta Permintaan untuk Pita Cukai Rokok dan Minuman Beralkohol

WARNANTT -- JAKARTA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 15 juta permohonan pita cukai per 22 Desember 2021. Permohonan itu berasal dari pelaku usaha barang kena cukai, mulai dari produsen rokok sampai minuman beralkohol.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemesanan itu meliputi pita cukai hasil tembaha (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Sementara, serah terima pita cukai desain baru periode 2022 akan dilakukan secara bertahap oleh Perum Peruri mulai hari ini. Lalu, DJBC akan mendistribusikan pita cukai desain baru ke unit-unit vertikal.

"Komitmen tersebut terus dijaga oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC), dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai," ujar Nirwala dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/12).

Ia memastikan ketersediaan pita cukai cukup saat pemberlakuan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 mendatang. Untuk itu, DJBC intens berkoordinasi dengan Peruri agar distribusi bisa segera dilakukan.

"Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai," jelas Nirwala.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis terkait pemberlakuan tarif baru CHT pada 2022 mendatang. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Kemudian, aturan itu juga tercantum dalam PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kebijakan CHT tahun 2022 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

"Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, DJBC telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku," jelas Nirwana.***


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
أحدث أقدم

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama