Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Bikin Warga Geram

WARNANTT -- KUPANG, Tim penyidik gabungan Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Ditreskrimum Polda NTT menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Seprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1), Kamis (16/12). Sejumlah warga yang menyaksikan pun geram.

Ibu dan anak itu ditemukan meninggal di proyek penggalian pipa SPAM Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Dalam pra-rekonstruksi tersebut, tersangka pelaku RB turut dihadirkan untuk menunjukan adegan saat melakukan pembunuhan. Pra-rekonstruksi yang digelar secara terbuka itu digelar di lapangan Polda NTT.

"Tersangka RB dihadirkan dalam pra rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.

Pra rekonstruksi ini digelar tim penyidik gabungan untuk mengetahui unsur pidana yang menjerat tersangka, selain sebagai bahan untuk dipedomani penyidik yang menangani kasus pembunuhan tersebut.

"Ini baru langkah awal, setelah itu nanti akan dilakukan lagi gelar perkara dan akan dikaji oleh penyidik," katanya.

Rishian mengatakan rekonstruksi sebenarnya akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai keterangan tersangka RB.

Dalam pra-rekonstruksi ini, tersangka Randy hadir mengenakan kaus berwarna gelap bermotif garis-garis dan celana selutut warna biru. Dia juga menggunakan label bertuliskan tersangka di dadanya.

Tersangka memperagakan beberapa adegan dari dalam mobil yang dipandu oleh penyidik sesuai berita acara pemeriksaan.

Dalam adegan pra-rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana Randy kesal saat dia dan korban Astri Manafe bertengkar dalam mobil. Karena emosi, Astri lalu melampiaskan kemarahannya mencekik Lael anaknya hingga meninggal.

Terungkap dalam pra-rekonstruksi tersebut bahwa Astri yang mencekik anaknya Lael hingga meninggal dunia di dalam mobil.

Setelah melihat Lael meninggal, Randy pun emosi dan langsung berbalik mencekik dan membekap Astri hingga Astri pun meninggal dunia di dalam mobil. Saat itu dua jenazah bersama Randy.

Pasca korban tewas, tersangka Randy bingung dan berkeliling ke beberapa tempat di Kota Kupang sambil mencari plastik hitam untuk menyimpan dan membuang mayat Astri dan Lael.

Selama melaksanakan adegan sesuai petunjuk penyidik yang melihat berita acara, tersangka Randy tampak tenang.

Adegan diakhiri dengan tersangka Randy menggali lubang dan mengubur dua jenazah yang telah dimasukkan ke sebuah tas plastik berwarna hitam.

Seluruh adegan tersebut menarik perhatian warga yang kebetulan melewati Jalan Soeharto dan Jalan El Tari. Ratusan orang yang menyaksikan jalannya pra-rekonstruksi dari luar pagar Polda NTT mengutuk tindakan Randy.

"Terapkan pasal paling berat. Kalau perlu hukuman mati supaya jangan lagi ada Randy lain dan kejadian pembunuhan ibu dan anak tidak lagi terjadi," teriak seorang warga bernama Theresia (50).

Saat ini Polisi menjerat Randy dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kasus ini belum final, masih dalam proses dan belum putusan akhir.***


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama