Pemkab Manggarai Barat Gencar Memberikan Layanan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak-anak

WARNANTT -- KUPANG, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memberikan layanan vaksinasi COVID-19 bagi anak berusia 6-11 tahun.

"Sudah 414 anak mendapatkan vaksinasi COVID-19 dari target 32.280 anak," kata Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Selasa, (28/12).

Layanan vaksinasi anak sendiri telah dimulai sejak tanggal 22 Desember 2021 lalu bertempat di Gedung Youth Center Labuan Bajo. Layanan vaksinasi itu kembali dibuka selama dua hari, yakni 28 Desember 2021 dan 29 Desember 2021 di lokasi yang sama.

Wabup Weng mengatakan pelaksanaan vaksinasi anak belum bisa dilakukan di sekolah karena liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Nantinya, ketika aktivitas belajar mengajar sudah kembali normal, pemerintah akan menggenjot percepatan vaksinasi anak agar memenuhi target 100 persen pada Maret 2022 mendatang.

Selain memberikan layanan vaksinasi di sekolah-sekolah, pemerintah daerah juga akan menjalin kerja sama dan koordinasi bersama pemangku kepentingan baik TNI, Polri, BPOLBF, organisasi profesi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mempercepat capaian vaksinasi anak tersebut.

Pemkab Manggarai Barat memang telah memenuhi syarat untuk memberikan layanan vaksinasi COVID-19 bagi anak berusia 6-11 tahun karena memenuhi cakupan vaksinasi dosis satu di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia berada di atas 60 persen.

Pemberian vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Sadikin pada 13 Desember 2021.

Baca juga: Manggarai Barat, Cakupan Vaksinasi COVID-19 Rata-rata Sudah 81 Persen

Dalam KMK tersebut, jenis vaksin yang diberikan untuk vaksinasi anak harus menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi pun anak-anak akan mendapatkan skrining terlebih dahulu dengan interval pemberian dosis satu dan dua adalah 28 hari.

Baca juga: Pemkab Manggarai Barat Sebut Kasus Positif COVID-19 Sudah Nol di Wilayah Itu

Wabup Weng berharap berbagai pendataan hal teknis yang berkaitan dengan vaksinasi anak segera dirampungkan. Dia ingin para anak sesegera mungkin menerima vaksin COVID-19 bagi kekebalan tubuh mereka.***


(berbagai sumber/tim.warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama