Kapolres Kupang: Kasus Begini Harus Tegas, Tidak Boleh Ada Ampun

WARNANTT -- KUPANG, Yustinus Tanaem alias Tinus (42), sopir truk asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena membunuh dan memerkosa dua gadis asal Kupang.

Dua korban berinisial MB (18) siswi kelas II SMA dan YAW (19).

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2021 ini, Tinus juga mengaku memerkosa tiga gadis lainnya.

"Sesuai pengakuan tersangka (Tinus), ia juga pernah memerkosa tiga gadis lainnya. Namun, tidak dibunuh karena tidak melawan. Hanya dua korban yang dibunuh karena melawan saat Tinus memerkosa mereka," ungkap Aldinan kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/5/2021).

Tinus juga pernah masuk Lapas Kupang dan menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus pemerkosaan.

Namun, berkas kasus itu masih diperiksa oleh polisi, untuk mengetahui korban, tempat dan waktu kejadian yang berujung vonis empat tahun penjara.


Berkenalan

Aldinan mengatakan, pelaku berkenalan dengan MB dan YAW lewat media sosial Facebook.

Tinus juga membunuh dan memerkosa dua perempuan itu dengan modus yang sama.

Modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan para korban lewat Facebook, kemudian merayu dan mengajak bertemu.

Saat bertemu itulah, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.

Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah itu pelaku lalu menyetubuhi korban.


Penangkapan

Yustinus ditangkap setelah ketahuan membunuh YAW di hutan wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Jumat (14/5/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan, Yustinus juga mengaku membunuh remaja putri berinisial MB yang jenazahnya ditemukan di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kamis (25/2/2021).

Pelaku menggunakan pisau yang sama untuk membunuh kedua korban.


Terkait kejadian itu, Aldinan berpesan kepada kaum muda terutama remaja putri, agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Boleh bermedia sosial, tapi harus dengan pemahaman yang utuh. Jangan tergiur dengan iming-iming. gunakan media sosial dengan baik dan benar," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

"Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak di bawah umur. Kita akan berikan hukuman setimpal. Harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kasus begini harus tegas, tidak boleh ada ampun," ucapnya.


sumber : Kompas.com

(tim/warnantt/qf)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama