WARNANTT -- Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, realisasi insentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk periode pembayaran Januari hingga Maret 2021 hingga hari ini telah disalurkan sebesar Rp 37,3 miliar.
Selain itu untuk tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu realisasi yang telah disetujui ialah Rp 186,6 miliar. Kemudian santunan kematian bagi Nakes yang realisasi yang telah disetujui ialah Rp 22,8 miliar per April 2021.
"Hingga tanggal 20 April sudah terbayarkan Rp 246,8 miliar yang kita bayarkan untuk tunggakan insentif tenaga, insentif Januari-Maret dan santunan kematian tenaga kesehatan," jelas Plt Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari dalam Konferensi Pers Virtual Kemenkes, Selasa (20/4).
Dari realisasi pembayaran tunggakan insentif tahun 2020 tersebut terdiri dari 181 fasilitas kesehatan (faskes) dengan jumlah Nakes yaitu 30.105 orang. Kemudian untuk insentif Nakes periode Januari-Maret terdiri dari 20 faskes dengan 5.664 orang nakes.
"Santunan kematian yang sudah diverifikasi dan disetujui sebanyak 76 tenaga kesehatan yang meninggal. Ini sebagian ada yang meninggal pada tahun 2020 tapi dilaporkan di 2021 sebesar Rp 22,8 miliar jadi total semua insentif, tunggakan, dan santunan ialah Rp 246,8 miliar," jelas Kirana.
Adapun rincian realisasi tunggakan insentif tahun 2020 yang sudah terbayarkan ialah, 39 rumah sakit TNI-Polri, 25 faskes rumah sakit vertikal, 16 laboratorium BBTKL, 36 Kantor Kesehatan Pelabuhan, 2 rumah sakit lapangan, 13 rumah sakit BUMN, dan 50 rumah sakit swasta.
"Jumlah nakesnya 30.105 dengan total seluruhnya Rp 186,68 miliar untuk pembayaran tunggakan insentif nakes," kata Kirana.
Selain itu Kemenkes juga melakukan random check kepada para tenaga kesehatan, untuk memastikan apakah pembayaran insentif sudah diterima ke rekening masing-masing.
Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menambahkan, mekanisme penganggaran dalam insentif tenaga kesehatan terdiri dari dua skema. Pertama ialah skema anggaran menggunakan anggaran pusat, yang mana dialokasikan di Kemenkes.
Kedua, melalui anggaran daerah yang digunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang bertugas di fasyankes daerah seperti puskesmas, rumah sakit rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dan lain-lain. Oscar menyebut, anggaran bersumber dari anggaran dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil (DBH).
"Sekali lagi penyediaan ini semuanya dalam rangka mempercepat agar dapat terakses dengan baik. Upaya-upaya percepatan ini sekali lagi sudah diatur di dalam juknis, dimana baik terhadap verifikasinya dan kemudian teman-teman di daerah juga tentunya kita berharap dapat betul-betul lebih dekat dalam eksekusinya," jelas Oscar.