WARNANTT -- JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku UMKM masuk platform digital untuk memperkuat pemasaran. Berbagai kebijakan untuk mendorong sektor UMKM telah dikeluarkan OJK.
Deputi Komisioner Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo mengatakan digitalisasi pengembangan usaha dapat melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) Bumdes Marketplace dan platform yang dikembangkan OJK yakni UMKMMU.
Platform UMKMMU merupakan program yang melibatkan partisipasi seluruh kantor regional atau kantor OJK di Indonesia. “Tujuan digitalisasi UMKM sebagai sarana pembinaan dan pendampingan UMKM serta melakukan pencarian, pemilihan dan kurasi produk unggulan yang berkualitas di setiap daerah,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (28/4).
Menurutnya keberadaan BWM dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat, sehingga akan mendorong kesejahteraan dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini mengingat sektor UMKM menjadi sasaran utama kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan pemerintah karena berhubungan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Berbagai kebijakan untuk mendorong sektor UMKM telah dikeluarkan OJK dan pemerintah seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta kebijakan subsidi bunga bagi pelaku UMKM," katanya.
Maka itu otoritas bekerja sama dengan pemerintah, perbankan, dan pihak lain yang terkait untuk mengembangkan digitalisasi UMKM.
Edy menjelaskan kerja sama dengan pemerintah dapat meningkatkan kebermanfaatan bantuan jangka pendek, menginisiasi dan mengembangkan wadah peningkatan keterampilan UMKM, mendukung akselerasi proses digitalisasi, memprakarsai solusi-solusi inovatif untuk memperlebar akses pembiayaan UMKM seperti sekuritas dan penjaminan kredit UMKM, membentuk pusat data terpadu yang memfasilitasi visibilitas dan alur informasi UMKM dan menginisiasi pembentukan lembaga biro kredit independen serta lembaga proteksi bisnis UMKM.
Dari sisi perbankan, otoritas meningkatkan program pendampingan secara berkala kepada debitur UMKM, menginisiasi program untuk mendorong pelaku UMKM ke pasar digital, mendorong penyaluran kredit pada sektor yang stabil, adaptif, dan potensial, melakukan penyempurnaan fitur produk yang sesuai dengan kondisi pelaku UMKM dan mengakselerasi inovasi digital layanan dalam penyederhanaan proses pengajuan kredit UMKM, dan meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga seperti e-commerce dan fintech dalam memperluas jangkauan pasar UMKM.
Dari pihak lain, otoritas aktif sebagai jembatan untuk memperbesar cakupan BUMN dengan perusahaan BUMN, swasta, LSM, dan asosiasi UMKM, memberikan solusi pembinaan bagi UMKM, perusahaan teknologi secara spesifik dapat menjadi orkestrator dalam proses digitalisasi UMKM, perusahaan teknologi khususnya e-commerce dan fintech dapat berkolaborasi dengan bank untuk memperlebar akses pembiayaan UMKM, dan perusahaan teknologi atau fintech dan asuransi dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan penilaian kredit independen dan proteksi bisnis UMKM.
(Republika/WarnaNTT)