WARNANTT -- Jakarta, Hasil tes GeNose C19 saat ini sudah bisa dimanfaatkan sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat. Setidaknya sudah 16 bandara yang menerapkan atau membuka layanan tes GeNose C19.
Bandara-bandara tersebut merupakan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP I dan AP II.
Untuk bandara milik AP I, sebelumnya sudah ada 4 bandara yang membuka layanan tes GeNose C19. Sedangkan saat ini direncanakan 4 bandara lain ikut membuka layanan serupa.
Sementara itu, AP II juga sudah membuka layanan tes GeNose C19 di 8 bandara yang di kelolanya. Dengan begitu, secara keseluruhan terdapat 16 bandara di Indonesia yang siap melayani pemeriksaan tes GeNose C19 sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat.
Berikut daftar 16 Bandara yang menyediakan Layanan Tes GeNose C19:
- Bandara Husein Sastranegara Bandung
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
- Bandara Sultan Thaha Jambi
- Bandara Depati Amir Pangkalpinang
- Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung
- Bandara Radin Inten II Lampung
- Bandara Supadio Pontianak
- Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang
- Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara Sentani Jayapura (buka mulai Rabu 21 April)
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (buka mulai Kamis 22 April)
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (buka mulai Kamis 22 April)
- Bandara Pattimura Ambon (buka mulai Jumat 23 April)
Kapan Bandara lain buka Tes GeNose C19 dan berapa tarifnya?
"Angkasa Pura I senantiasa berupaya memberikan kemudahan layanan tes Covid-19 sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan udara bagi calon penumpang pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui penambahan layanan GeNose C-19 di bandara, di samping layanan tes Covid-19 lainnya seperti Swab Antigen dan Swab PCR," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, dalam keterangannya Rabu (21/4/2021), dilansir WARNANTT dari Kompas.
Dijelaskan bahwa layanan GeNose C-19 di Bandara Sentani Jayapura terletak di lobby keberangkatan yang dilengkapi dengan 4 mesin GeNose C-19 dan 500 kantong udara tiap harinya.
Jam operasional yang diberlakukan yakni pukul 09.00 - 14.00 WIT, dengan biaya layanan sebesar Rp 60.000.
Sedangkan layanan GeNose C-19 di Bandara SAMS Sepinggan yang akan diimplementasi pada Kamis 22 April mendatang beroperasi dari pukul 08.00 - 15.00 WITA yang dilengkapi 5 mesin GeNose dan 600 kantong udara tiap harinya dengan harga layanan sebesar Rp 40.000.
Sementara itu, layanan GeNose C-19 di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang mulai diimplementasikan pada Kamis 22 April mendatang dilengkapi dengan 3 mesin GeNose dan 300 kantong udara tiap harinya dengan lokasi layanan terletak di terminal kedatangan internasional.
Adapun untuk 7 bandara Angkasa Pura I lainnya, layanan GeNose C-19 akan mulai diimplementasikan pada minggu terakhir April sehingga pada Mei mendatang seluruh atau 15 bandara Angkasa Pura I sudah memberikan layanan GeNose C-19.
Bandara yang masih dalam tahap perencanaan buka layanan yakni Bandara Lombok Praya, Bandara El Tari Kupang, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dan Bandara Frans Kaisiepo Biak.
Langkah serupa juga diambil PT Angkasa Pura II yang secara bertahap akan membuka layanan GeNose C19 di bandara-bandara lainnya. Adapun layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi seperti Farmalab.
“Fasilitas tes lainnya yang ada di bandara AP II adalah rapid test antigen dan PCR test. Airport Health Center kami operasikan di seluruh bandara AP II untuk mendukung calon penumpang pesawat dapat mudah memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Presiden Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Tarif layanan tes GeNose C19 di bandara AP II ini sebesar Rp 40.000 per orang. Setiap calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes dengan GeNose C19 diimbau untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Farmalab, serta memperhatikan prosedur yang ada seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Sebagai pengingat, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, penumpang pesawat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan.
Syarat naik pesawat yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.
Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib memenuhi menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimla 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimla 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.