Suku Bunga Kredit Turun, Bank NTT Putuskan dalam Rapat ALCO

WARNANTT, Kupang - Rapat Assets and Liabilities Committee (ALCO) Bank NTT yang berlangsung di aula Lantai IV Bank NTT, Selasa (9/3) sore memutuskan adanya penurunan suku bunga kredit. Menariknya, keputusan ini mulai berlaku pertengahan Maret 2021.

“Sesuai hasil rapat ALCO Bank NTT tanggal 9 Maret 2021, suku bunga konsumsi turun dari 14 persen menjadi 10 persen. Berlaku khusus untuk ekspansi debitur baru dan debitur existing yang baki debet kurang dari 50 persen serta debitur existing yang jangka waktu kreditnya sudah berjalan separuh jangka waktu (50 persen jangka waktu pinjaman),” jelas Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho saat jumpa pers usai rapat ALCO.

Selain itu, kata Alex Riwu Kahao, hasil rapat ALCO Bank NTT juga menyepakati adanya penurunan suku bunga pinjaman daerah bagi 22 kabupaten/kota se-NTT. Khusus pemerintah Kabupaten Ende yang sudah mempunyai pinjaman di Bank NTT, berhak menikmati suku bunga pinjaman sebesar 7,50 persen.

Bank NTT, lanjut Alex Riwu Kaho, juga memberlakukan penurunan suku bunga kredit bagi kredit yang sumber pembiayaannya dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB- UMKM).

“Kredit mikro perseorangan misalnya mulai 17 Maret mendatang bisa menikmati penurunan suku bunga kredit dari 19 persen menjadi 12 persen,” ungkapnya.

Sama halnya dengan kredit mikro, kelompok suku bunga turun dari 22 persen menjadi 12 persen. “Kredit multi usaha RC dan kredit kecil juga bunganya turun dari 14 persen menjadi 12 persen,” tambah Alex.

Alex menyebutkan, kemudahan lainnya yang dimiliki Bank NTT pasca rapat ALCO Selasa (9/3) yaitu menghapus biaya buku cek/bilyet giro (baru/hilang/rusak) yang selama ini diberlakukan kepada rekening pemerintah, sedangkan kepada badan hukum dan swasta hanya dikenakan Rp 5.000.

“Biaya materi rekening koran nasabah baik pemerintah dan agen Bank NTT juga ditiadakan, kecuali badan hukum dan swasta. Itupun biayanya Rp 3.000 perlembar,” jelasnya.

Masih menurut Alex, Bank NTT juga memberlakukan bebas biaya materai rekening koran bagi nasabah yang memiliki saldo akhir lebih dari Rp 5 juta, baik pemerintah, agen bank NTT maupun badan hukum dan swasta.

Sedangkan bagi nasabah yang memiliki saldo akhir dibawah Rp 5 juta, seperti agen Bank NTT, badan hukum dan swasta, dikenakan tarif biaya materai rekening koran sebesar Rp 10.000. “Kecuali nasabah pemerintah tarifnya nol,” tandas Alex.

Keputusan lain dari rapat ALCO Bank NTT, tambah Alex, yaitu bagi deposito bebas, breakable dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan bunga kompetitif. “Keputusan rapat ALCO sore ini (Selasa, 9/3, Red) mulai berlaku efektif tanggal 17 Maret 2021,” pungkas Alex. (***)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama