Fraksi Partai NasDem NTT, Dorong Lahirnya Perda Minuman Keras

WARNANTT, KUPANG - Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal penanaman modal termasuk untuk minuman beralkohol.

Dilansir dari tribunnews.com, Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Pada hari yang sama Perpres tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Dalam Perpres No 10/2021 itu, diatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang memuat minuman keras (miras).

Namun demikian, Perpres itu mengatur hanya daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Bidang usaha yang diatur yakni industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol (anggur), industri minuman mengandung malt, perdagangan eceran minuman keras atau alkohol dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.

Fraksi NasDem DPRD NTT menyambut baik kehadiran Perpres 10/2021 itu.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTT, Alex Take Ofong menyebut Perpres yang melegalkan penyelenggaraan minuman beralkohol untuk investasi di 4 provinsi termasuk Provinsi NTT harus ditindaklanjuti dengan peraturan turunan.

Menurutnya, dengan adanya payung hukum melalui Perpres 10/2021 itu maka niat baik Pemprov NTT untuk mengatur tata kelola minuman beralkohol mulai dari tata kelola pembuatan sampai distribusi dapat diatur dengan lebih baik.

Tujuan utamanya, kata dia yakni, perlindungan terhadap usaha masyarakat yang sudah turun temurun dilaksanakan, serta perlindungan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol yang berakibat ada tindakan kriminal.

Selain itu, Perpres tersebut juga untuk menstimulasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta peningkatan penerimaan asli daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di NTT.

"Karena itu, kami mengapresiasi Kebijakan Presiden ini, sambil mendorong Pemprov dan DPRD NTT untuk mengkonkretkan ini dalam tata pengaturan baik melalui Perda dan/atau Pergub," kata Alex Take Ofong saat dihubungi.

Fraksi Nasdem,lanjut Aleks Take Ofong, meminta masyarakat NTT untuk melihat kehadiran Perpres 10/2021 dalam kerangka untuk menjawab kepentingan masyarakat NTT demi peningkatan pendapatan ekonomi dan PAD, sekaligus untuk perlindungan, bukan sebaliknya sbg bentuk legalisasi terhadap tindakan kriminal akibat minuman beralkohol.

Sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang mengatur investasi bidang usaha minuman keras ini, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Benediktus Polo Maing dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu ditetapkan pada tanggal 12 April 2019.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian NTT, Drs. Ec. Muhammad Nasir Abdullah, MM, payung hukum daerah terkait dengan regulasi produksi dan distribusi minuman beralkohol lokal itu dimaksudkan agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembinaan, pemurnian, pengendalian dan pengawasan terhadap proses produksi minuman tradisional beralkohol baik yang belum dimurnikan maupun yang sudah dimurnikan.

Pergub tersebut berisi 11 Bab dan 17 pasal yang secara rinci mengatur berbagai mulai proses penyulingan di tingkat masyarakat, distribusi, penjualan hingga sanksi baik bagi penyuling maupun bagi penjual.

Nasir mengatakan, dengan Perpres 10/2021 maka dapat menjembatani investasi minuman beralkohol lokal di NTT. Selain itu, dapat pula mengontrol distribusi dan mengawasi produksi, sehingga seluruh prosesnya sesuai dengan standar kesehatan.

"Dalam Pergub, sistem distribusi yang kita anut juga tidak bertabrakan dengan norma artinya distribusi dilakukan pada tempat yang ditunjuk, misalnya jauh dari rumah ibadat dan jauh dari sarana pendidikan,"kata Nazir.

Selain itu, salah satu poin juga memuat pengawasan produksi hanya sampai 40 persen kadar alkohol dan mengatur soal zero metanol.

Nazir bahkan menyebut, Pergub 44/2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur itu telah diadopsi oleh Provinsi Bali yang mengembangkan Arak Bali dan Provinsi Sulawesi Utara dengan Cap Tikus setelah ia presentasikan. (source: PK)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama