Disperindag NTT Distribusi Mesin Destilasi Minuman Beralkohol Untuk 4 Kabupaten di NTT

WARNANTT, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyalurkan bantuan mesin destilasi atau masing penyulingan minuman beralkohol untuk 4 kabupaten di NTT.

Untuk tahun anggaran 2021, Disperindag NTT menyalurkan sebanyak 6 buah mesin destilasi, dilansir dari tribunnews.com.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTT, Drs. Ec. Nazir Abdullah mengatakan mesin destilasi tersebut telah disalurkan ke Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 1 buah, Kabupaten TTU sebanyak 2 buah, Kabupaten Kupang sebanyak 2 buah dan Kabupaten Sikka sebanyak 1 buah.

Menurut Nazir, Disperindag membantu agar dapat membuat sistem produksi minuman beralkohol lokal (tradisional) dapat berkualitas lebih baik sesuai dengan standar BPOM.

Mesin destilasi (mesin suling) tersebut dapat menyuling alkohol dengan kadar dan kualitas etanol yang bagus. "Mesin ini kita harap bisa hasilkan dengan standar yang bagus," kata dia.

Mesin dengan harga berkisar Rp 50 juta itu akan didistribusikan dan digunakan dengan manajemen swakelola dimana ada sistem bagi hasil antara UKM dengan Disperindag.

Disperindag NTT juga menargetkan akan menyalurkan sebanyak 100 unit mesin destilasi minuman beralkohol itu pada tahun anggaran 2022.

Peraturan Gubernur Nomor 44/2019

Menanggapi terbitnya Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya termasuk mengatur soal minuman keras di 4 provinsi termasuk NTT, Kepala Dinas Perindag NTT, Drs. Ec. Muhammad Nasir Abdullah, MM mengatakan, Provinsi NTT telah lebih dahulu memiliki payung hukum daerah terkait dengan regulasi produksi dan distribusi minuman beralkohol lokal.

Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Benediktus Polo Maing dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu ditetapkan pada tanggal 12 April 2019.

Ditetapkannya Peraturan Gubernur nomor 44/2019 itu agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembinaan, pemurnian, pengendalian dan pengawasan terhadap proses produksi minuman tradisional beralkohol baik yang belum dimurnikan maupun yang sudah dimurnikan.

Pergub tersebut berisi 11 Bab dan 17 pasal yang secara rinci mengatur berbagai mulai proses penyulingan di tingkat masyarakat, distribusi, penjualan hingga sanksi baik bagi penyuling maupun bagi penjual.

Nasir mengatakan, dengan Perpres 10/2021 maka dapat menjembatani investasi minuman beralkohol lokal di NTT. Selain itu, dapat pula mengontrol distribusi dan mengawasi produksi, sehingga seluruh prosesnya sesuai dengan standar kesehatan.

"Dalam Pergub, sistem distribusi yang kita anut juga tidak bertabrakan dengan norma artinya distribusi dilakukan pada tempat yang ditunjuk, misalnya jauh dari rumah ibadat dan jauh dari sarana pendidikan,"kata Nazir.

Selain itu, salah satu poin juga memuat pengawasan produksi hanya sampai 40 persen kadar alkohol dan mengatur soal zero metanol.

Nazir bahkan menyebut, Pergub 44/2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur itu telah diadopsi oleh Provinsi Bali yang mengembangkan Arak Bali dan Provinsi Sulawesi Utara dengan Cap Tikus setelah ia presentasikan. (source: PK)

Baca Juga
Previous Post Next Post

Editor's Choice

Jangan Lewatkan
Selalu Update Info Terkini
Follow This Blog
Ikuti Updetan Kami di GoogleNews

Simak breaking news dan berita pilihan dari WARNANTT di link "waranntt.blogspot.com". Klik https://warnantt.blogspot.com/ "Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae" !!!


Halaman Utama